Surabaya (beritajatim.com) – Jemaah haji sering kali dihadapkan pada kebimbangan fisik dan spiritual saat memasuki hari-hari Tasyrik di Mina: segera menyelesaikan prosesi demi memulihkan stamina atau bertahan lebih lama demi mengejar keutamaan sunnah. Dilema antara mengambil Nafar Awal atau Nafar Tsani bukan sekadar soal jadwal kepulangan, melainkan menyangkut keabsahan syarat dan konsekuensi fikih yang menyertainya.
Bagi jemaah asal Jawa Timur yang dikenal dengan semangat ibadahnya yang tinggi namun sering terkendala kepadatan maktab, memahami batasan waktu di Mina adalah kunci agar tidak terjatuh pada kewajiban membayar denda (dam). Lantas, apa saja syarat ketat yang harus dipenuhi agar keberangkatan dari Mina dianggap sah secara syariat? Simak bedah tuntasnya dalam artikel ini.
Mengenal Istilah Nafar: Momen Keberangkatan dari Mina
Dalam khazanah fikih haji, Nafar secara bahasa berarti “rombongan” atau “keberangkatan”. Istilah ini merujuk pada momen krusial ketika jemaah haji meninggalkan wilayah Mina setelah menyelesaikan seluruh rangkaian prosesi melontar jumrah di hari-hari Tasyrik.
Secara teknis, pemerintah maupun otoritas haji memberikan dua opsi keberangkatan bagi jemaah. Keputusan ini sangat berpengaruh pada durasi mabit (menginap) dan jumlah kerikil yang dilontarkan di Jamarat.
Nafar Awal: Syarat Keluar Mina Sebelum Matahari Terbenam
Nafar Awal adalah pilihan untuk meninggalkan Mina lebih cepat, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah. Pilihan ini sering diambil oleh jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau harus mengejar jadwal pergerakan transportasi yang padat.
Namun, Nafar Awal tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Jemaah wajib menyelesaikan lontar tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) untuk jatah tanggal 12 Dzulhijjah.
- Jemaah harus sudah bergerak meninggalkan wilayah Mina sebelum matahari terbenam (Maghrib).
Jika Maghrib tiba dan jemaah masih berada di dalam wilayah Mina tanpa alasan yang darurat, maka menurut mayoritas ulama, jemaah tersebut wajib menetap satu malam lagi untuk mabit dan mengambil Nafar Tsani.
Nafar Tsani: Keutamaan Mengikuti Jejak Rasulullah SAW
Nafar Tsani atau keberangkatan kedua/akhir dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pilihan ini dianggap lebih afdhal (utama) oleh banyak ulama karena jemaah mengikuti jejak Rasulullah SAW secara sempurna.
Prosesnya meliputi:
- Menginap (mabit) satu malam tambahan di Mina pada malam ke-13 Dzulhijjah.
- Melaksanakan pelontaran tiga jumrah kembali pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum akhirnya kembali ke Makkah.
Bagi jemaah yang memiliki kondisi kesehatan prima, Nafar Tsani memberikan ruang refleksi spiritual yang lebih panjang di Mina, meski harus bersiap dengan tantangan logistik di hari terakhir hari Tasyrik.
Pilih Nafar Awal atau Nafar Tsani?
Muncul pertanyaan di kalangan jemaah, apakah Nafar Tsani otomatis membuat haji lebih “mabrur” dibandingkan Nafar Awal? Secara hukum asal, keduanya adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Perbedaan pendapat mengenai keutamaan ini dijawab dengan indah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 203:
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (hingga hari ketiga), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, serta ketahuilah bahwa kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.”
Ayat ini menegaskan bahwa baik yang mengambil Nafar Awal (setelah dua hari Tasyrik) maupun Nafar Tsani (setelah tiga hari Tasyrik), keduanya tidak berdosa. Penekanan utamanya bukanlah pada durasi menetap di Mina, melainkan pada kualitas ketakwaan jemaah saat menjalankan prosesi tersebut.
Bagi jemaah haji asal Jawa Timur yang tergabung dalam berbagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), koordinasi dengan ketua regu sangat penting. Hal ini untuk memastikan apakah bus jemputan mendukung Nafar Awal atau mewajibkan Nafar Tsani, guna menghindari risiko jemaah tertinggal rombongan di Mina. [ian]






