Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Kamis (10/3/2022). Pemberlakuan PTM terbatas menyusul Kota Mojokerto dinyatakan turun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penurunan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kota Mojokerto turun Level 2 bersama 16 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Timur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ptm”]
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, Kota Mojokerto akan mengikuti aturan di dalam Inmendagri. “Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin protokol kesehatan tentunya,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Wali Kota Mojokerto selaku Ketua Tim Gugus Tugas (Satgas) Penangganan Covid-19 Kota Mojokerto. Surat tersebut ditembuskan ke instansi terkait.
“Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota selaku Ketua Tim Gugus Tugas dengan tembusan kepada Kapolresta, Dandim, Kejari dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari, Kamis besok,” katanya.
Masih kata Amin, PTM Terbatas baru digelar Kamis (10/3/2022) dengan tujuan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM di Kota Mojokerto sempat terhenti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-level-2″]
“PTM terbatas akan diberlakukan pada semua jenjang, yakni mulai tingkat TK, SD, SMP baik negeri ataupun swasta. Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa dan dilakukan secara bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit,” jelasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Yakni dengan kapasitas 50 persen.
Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Surat itu diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 lalu. [tin/suf]






