Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan motif yang dilakukan pelaku pengeboman rumah ketua KPPS Pamekasan adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan” tegasnya dihadapan awak media pada Jumat (23/02/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, sementara tersangka A membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.
Perlu diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pelemparan Bom Bondet atau Boom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/2/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Tiga Pelaku berhasil diamankan diantaranya tersangka berinisial S laki-laki (38) tahun, berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) tahun, sebagai pembuat bahan peledak atau Boom Bondet.
Para Tersangka dijerat pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun. [uci/kun]






