Surabaya (beritajatim.com) – Modal masker dengan lambang TNI/Polri, seorang warga Sidoarjo melakukan penipuan di 100 tempat kejadian perkara. Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi.
Sugiono (53) warga Jl Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo, berhasil menipu dan memeras warga Surabaya dan Sidoarjo. Tingkahnya telah dihentikan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis pada Senin (13/2/2023).
Kapolsek Dukuh Pakis, Mohammad Irfan mengatakan,pelaku merupakan mantan satpam yang dipecat pada 2020 lalu. Sejak itu, ia nekat menjadi penipu dan telah beraksi di 100 TKP di Surabaya-Sidoarjo.
Kepada korbannya, Sugiono mengaku sebagai anggota Polsek Joyoboyo dengan jabatan Kanit Turjawali.
“Tersangka mengakui perbuatannya untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Irfan, Sabtu (18/2/2023).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bukan saja memeras namun mencari siapa saja target untuk dikelabui. Ia biasa nongkrong di warung kopi di wilayah Surabaya-Sidoarjo dan selalu mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kelakuan Sugiono lantas terbongkar usai seorang penjual bunga di Jalan Dukuh Pakis melaporkan dia ke Polsek Dukuh Pakis. Kepada polisi, penjual bunga tersebut mengaku ditipu Sugiono. Polisi pun melakukan penyelidikan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Saat itu, tersangka membeli pot bunga di daerah Jl Dukuh Pakis. Sebelum terjadi transaksi jual beli, tersangka minta tukar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar pada penjaga stand bunga dan ditukar dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 10 lembar,” imbuh Irfan.
Oleh Sugiono, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar itu diminta duluan. Sedangkan pecahan uang Rp50 ribu yang digunakan menukar belum diberikan.
Sebelum membawa kabur uang tersebut, korban dibuat sibuk oleh tersangka dengan cara meminta dibungkuskan pot yang akan dibeli. Saat korban masuk ke dalam, tersangka langsung kabur.
“Setelah serangkaian penyelidikan tersangka bisa ditangkap. Dari pengakuannya, uang hasil penipuan itu digunakan untuk menghidupi lima anaknya, karena belum mendapat pekerjaan setelah dipecat sebagai sekuriti perbankan,” tegas Irfan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda Motor Honda Vario, Masker Logo TNI/Polri, Helm hitam serta jaket coklat.
Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis, tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [ang/beq]






