Tuban (beritajatim.com) – Kasus penyelundupan tabung gas LPG 3 Kilogram yang berhasil diungkap oleh Prajurit Kodim 0811 Tuban kamis 6 Maret 2025. Penyelundupan ini diduga dinahkodai oleh napi Lapas Kelas IIB Tuban.
Adapun sebanyak 840 tabung gas LPG tersebut akan dibawa ke Pati oleh pangkalan gas Agen bernama Agen Vanesa beralamatkan di Desa Latsari Bancar Tuban.
Karena mencatut napi Lapas Kelas II B Tuban, Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan penyelidikan dan membentuk tim untuk segera memeriksa.
“Kami segera memanggil warga binaan yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut,” tutur Irwanto Dwi Yhana Putra.
Lanjut, dari hasil pemanggilan terhadap napi atau warga binaannya ini, pria yang akrab disapa Irwanto menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan oleh anak dari EW berselisih dengan mantan suaminya, yang berujung pada saling melaporkan kepada pihak berwenang.
“Tindakan kami telah memutuskan atau membatasi sementara komunikasi warga binaan yang bersangkutan, serta mencabut hak penggunaan wartelsuspas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas,” tegas Irwanto.
Ia juga berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dengan semua pihak untuk mendukung seluruh proses hukum kasus jual beli atau distribusi LPG 3 kilogram subsidi secara ilegal di wilayah hukum kabupaten Tuban.
“Kami menegaskan komitmen Lapas Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [ayu/aje]






