Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan malam ini oleh Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Kabupaten Jember, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (23/10/2023) malam.
Ada sejumlah klausul penting yang menjadi perhatian Panitia Khusus DPRD Jember, mulai dari pajak minuman beralkohol, penyewaan Jember Sport Garden (JSG), sampai tarif parkir di Bandara.
Pertama, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan oleh kabupaten kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah kewenangan baru yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jember. Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Retribusi kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit daerah mengalami peningkatan tarif pelayanan. Peningkatan menyesuaikan dengan tarif yang berlaku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” kata Ikbal Wilda Fardana, juru bicara Pansus DPRD Jember.
Kabel-kabel yang menggunakan fasilitas tiang penerangan jalan umum PJU milik pemerintah daerah yang selama ini ilegal sudah dimasukkan pada retribusi pemanfaatan aset. “Hal ini bertujuan untuk penertiban agar tidak semrawut dan ada penambahan PAD,” kata Ikbal.
Perda ini juga mempertegas bahwa minuman alkohol masuk dalam pajak tempat hiburan dan dikenakan tarif sebesar 40 persen. “Retribusi tanah untuk batu bata dihapus dikarenakan selama ini pemasukan masih nol,” kata Ikbal.
Ada beberapa klausul penghapusan retribusi, yakni retribusi uji kir dan tarif penyewaan rumah dinas camat dihapus. “Penyewaan JSG tetap harus memperhatikan fungsinya sebagai sarana olahraga, sehingga harus tetap melindungi jalur lintasan atletik, rumput lapangan, dan keamanannya. Demikian juga untuk penyewaan acara prewedding,” kata Ikbal.
Klausul lain yang menarik perhatian Pansus DPRD Jember adalah penggunaan gedung J-Klab (Jember Kreatif Lab). “Tarif penyewaannya harus memperhatikan kemampuan dari penyewa yang selama ini untuk kegiatan mahasiswa, serta fasilitas yang ada. Jika besaran tarif ingin ditingkatkan, maka harus disertai dengan penyediaan fasilitas dan perbaikan,” kata Ikbal.
Sementara itu penyatuan tarif di lokasi wisata Watu Ulo dan Papuma masih belum terwujud. “Butuh kajian usulan berup kajian hukum, kajian sosial, dan kajian bisnis. Oleh karena itu, kami menyarankan agar bupati dan pengelola Papuma yakni PT Palawi Resoris segera menindaklanjuti,” kata Ikbal.
Tarif parkir di Bandara Notohadinegoro ditingkatkan. Tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, tarif kendaraan roda empat sebesar Rp 10.000, dan untuk bus sebesar Rp 25.000.
“Tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai besaran tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tarif NJOP ditentukan berdasarkan survei harga pasar yang bisa dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah maupun oleh pihak ketiga yakni appraisal setiap tiga tahun sekali,” kata Ikbal.
“Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) adalah standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil perhitungan menggunakan aplikasi perhitungan SHST yang disediakan oleh pemerintah pusat. Perhitungan SHST dilakukan secara berkala setiap tahun sesuai dengan perkembangan harga pasar. SHST sebagai dasar perhitungan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,” kata Ikbal. [wir]






