Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viralnya durian kosong di wisata pasar masjid Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kali ini kembali terlilit masalah. Pasalnya pedagang durian yang diberitakan sebelumnya telah dipungut uang sebesar Rp 20 juta melaporkan ke Polres Pasuruan.
Menurut kuasa hukum pedagang durian, Muhajir mengatakan bahwa pedagang telah melaporkan pengurus paguyuban pasar wisata Cheng Hoo. Hajir mengatakan bahwa tiga orang pedagang durian telah melaporkan ke polisi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasar-chenghoo”]
“Ya betul pedagang sudah melaporkan paguyuban ke kepolisian. Ada tiga orang yang melaporkan ke Polres Pasuruan,” ujarnya saat ditemui aeak media, Kamis (24/02/2022).
Hajir juga mengatakan bahwa pedagang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar senilai Rp 20 juta. Saat melaporkan Hajir juga memberikan bukti-bukti berupa foto transaksi dan kwitansi.
“Kami juga sudah memberikan bukti-bukti berupa foto kepihak kepolisian. Bukti tersebut yakni foto saat melakukan transaksi dan foto kwitansi pembayaran senilai Rp 20 juta,” lanjutnya.
Hajir juga menambahkan bahwa korban sudah mendatangi Polres Pasuruan sebanyak dua kali. Kali pertama korban datang guna mengadukan pelaporan, sedangkan kali kedua korban datang untuk dimintai keterangan.
Dilain tempat Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban sebagai saksi. “Ya betul kami sudah memeriksa korban sebagai saksi,” ujar Arif. (ada/kun)







