Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 45 ribu sumur milik masyarakat telah rampung diinventarisasi dan siap untuk segera dikelola. Ada enam daerah yang paling banyak terdapat sumur masyarakat tersebut.
Bahlil mengatakan, keenam daerah tersebut yakni Sumsel, Jambi, Aceh, Sumut, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Bahlil mengatakan, pengelolaan sumur rakyat akan diprioritaskan bagi koperasi, pelaku UMKM, serta melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengaturan pengelolaan sumur masyarakat tersebut.
Menurut Bahlil, pihaknya bersama SKK Migas telah menginventarisir sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat.
“Cara kerjanya adalah Dirjen saya dan SKK Migas sudah meng-inventarisir polanya dari bawah. Dari Bupati/Wali Kota ke Gubernur. Sudah meng-inventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Ini kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi UMKM dan BUMD,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Bahlil baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan BUMN untuk membahas pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Bahlil menegaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal. Apa tanggapan Dinas ESDM Jatim?
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono didampingi Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT) Rendy Herdijanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan inventarisir terkait keberadaan sumur minyak milik masyarakat dan menyurati bupati/wali kota di Jatim. Surat Dinas ESDM Jatim kepada daerah ini diharapkan segera mendapatkan balasan.
“Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, yang sudah membalas surat Dinas ESDM Jatim itu ada tiga kabupaten. Yakni, Bojonegoro, Tuban dan Gresik. Untuk Bojonegoro memiliki 371 sumur minyak masyarakat, Tuban 408 sumur dan Gresik 19 sumur. Total sementara ada 798 sumur minyak masyarakat di Jatim. Yang daerah lainnya belum ada, karena belum mengirimkan surat balasan ke kami,” kata Aris kepada beritajatim.com, Selasa (14/10/2025).
Dari data 798 sumur minyak masyarakat di Jatim, lanjut Aris, pihaknya telah melaporkan ke pemerintah pusat. “Data inventarisir sumur minyak masyarakat itu dari kabupaten. Datanya yang belum lengkap administrasinya agar segera dicukupi. Semisal, titik koordinat sumur itu di mana, itu harus ada. Gambar sumurnya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Aris, langkah selanjutnya adalah membentuk tim gabungan lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah pusat, hingg pemerintah daerah. “Sehingga, ini nanti dikawal serius, karena merupakan atensi ketahanan energi. Tim gabungan akan turun ke daerah-daerah. Dari data yang dikirim, akan divalidasi oleh tim gabungan, untuk memastikan layak atau tidaknya. Semisal di Gresik ada data 19 sumur minyak masyarakat, divalidasi apakah layak atau tidak. Tim gabungan yang akan menentukan. Kami prinsipnya siap jika tim gabungan sudah turun ke Jatim. Saat ini, memang belum turun. Bisa minggu depan atau dua minggu lagi,” jelasnya.
Kabid EBT Dinas ESDM Jatim, Rendy Herdijanto, menambahkan sumur tua merupakan sumur yang pernah dibor oleh KKKS sesuai standar tinggi (terdapat rig, casing, tubing, kepala sumur, blow out preventer/BOP, fasilitas) dibor sebelum tahun 1970).
Sedangkan, sumur masyarakat merupakan sumur yang dibor oleh masyarakat (tanpa ada rig, kepala sumur, BOP, lingkungan tercemar). Kebijakan sumur masyarakat hanya untuk sumur yang sudah terlanjur ada (bukan untuk dilakukan pemboran baru sumur minyak).
“Sumur masyarakat dinaungi di bawah satu BUMD, Koperasi dan/atau UMKM yang dikerjasamakan dengan KKKS (persetujuan Gubernur atas usulan Bupati/Wali Kota) dan hasil produksi minyak wajib dijual ke Pertamina/KKKS,” imbuhnya.
Syarat administratif bagi BUMD/Koperasi/UMKM dapat mengelola sumur masyarakat, yakni memiliki akta pendirian BUMD atau koperasi atau UMKM dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Kemudian, memiliki nomor induk berusaha, surat penunjukan dari gubernur, surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan melaksanakan upaya perbaikan tata kelola sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, juga harus kerja sama dengan KKKS terkait pengelolaan sumur minyak yg berada di wilayah tersebut. Untuk syarat teknis dan operasional bagi koperasi dapat mengelola sumur masyarakat adalah memiliki daftar, jumlah, nama, titik koordinat, peta lokasi, dan foto sumur minyak BUMD/koperasi/UMKM yang dimohonkan.
“Koperasi harus memiliki kapasitas untuk mengelola kegiatan operasional di lapangan, termasuk aspek teknis dan sumber daya manusia. Juga memiliki metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan saat ini. Lalu, aspek dan rencana tahapan pengelolaan kegiatan sesuai kaidah keteknikan yang baik (good engineering practices) yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.
Minyak mentah yang diproduksi dari sumur masyarakat yang dikelola koperasi wajib dibeli oleh KKKS dengan harga yang ditetapkan serta skema dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Lalu, harua mengikuti syarat dan ketentuan teknis dari KKKS.
BUMD, Koperasi dan/atau UMKM memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (lingkungan dan keselamatan). Good engineering practice merupakan kaidah keteknikan yang lazim digunakan secara praktis dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. [tok/beq]






