Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melarang keras seluruh petugas dan tenaga pendukung haji untuk menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun selama operasional musim haji 1447 H/2026 M.
Penegasan ini disampaikan Gus Irfan sebagai langkah nyata untuk membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dari praktik korupsi dan memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah, termasuk ribuan warga dari Jawa Timur yang akan berangkat tahun ini.
Dalam agenda Verifikasi Faktual Tenaga Pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Jeddah, Jumat (13/2/2026), Menhaj menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Ia menuntut standar pelayanan prima dan menekankan bahwa status petugas merupakan amanah besar untuk melayani tamu Allah, bukan sekadar pekerjaan teknis biasa.
“Setiap tenaga pendukung memiliki kewajiban moral untuk melayani jemaah dengan dedikasi penuh. Saya menuntut standar pelayanan terbaik, tidak boleh ada jemaah yang tidak terlayani dengan layak karena kelalaian petugas,” tegas Menhaj di Jeddah.
Gus Irfan secara khusus membuka jalur komunikasi langsung bagi para petugas untuk melaporkan indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapangan. Ia menjamin kerahasiaan dan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba mencoreng kesucian ibadah haji dengan praktik ilegal.
“Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun. Ini adalah komitmen utama kita untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi,” lanjutnya.
Menteri Haji dan Umrah juga memberikan instruksi khusus kepada para petugas jika mereka sendiri yang menjadi sasaran pemerasan oleh oknum tertentu.
“Jika ada indikasi pungutan liar, atau jika kalian sebagai petugas justru dimintai uang oleh oknum tertentu, saya instruksikan untuk segera melaporkannya langsung kepada saya. Kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin merusak kesucian ibadah ini dengan praktik ilegal,” ujar Menhaj.
Senada dengan upaya pembersihan birokrasi, Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan pihaknya tengah menggencarkan program “Jihad Medsos”. Kampanye edukasi preventif berbasis media sosial ini bertujuan memberikan informasi akurat bagi warga negara Indonesia (WNI) agar tidak terjebak dalam jalur haji ilegal yang membahayakan keamanan jemaah.
“Fokus utama saat ini mencakup dua hal, yaitu keamanan jemaah dari jalur ilegal dan optimalisasi ekonomi dalam negeri. Program yang kami namakan ‘Jihad Medsos’ ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat guna mencegah praktik ibadah haji ilegal,” ungkap Yusron.
Selain aspek keamanan, KJRI Jeddah juga mengoptimalkan sisi ekonomi melalui forum Business Matching. Langkah ini mempertemukan penyedia katering haji dengan importir produk Indonesia agar ekosistem haji 2026 benar-benar menjadi pasar utama bagi produk-produk asli dari tanah air, yang diharapkan dapat meningkatkan devisa dan mendukung pelaku usaha nasional.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh pejabat teras kementerian, di antaranya Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Jaenal Efendy, Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Liliek Marhaendro Susilo, serta Plt. Staf Teknis Urusan Haji Jeddah Zakaria Anshori. [ian/aje]






