Surabaya (beritajatim.com)– Banyak masyarakat masih bingung membedakan antara wanprestasi dan penipuan, padahal keduanya memiliki ranah hukum yang berbeda.
Kebingungan ini kerap kali membuat pencari keadilan salah langkah dengan menempuh jalur pidana, padahal semestinya diselesaikan secara perdata.
Melalui akun Instagram resminya, Handiwiyanto Law Office memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara wanprestasi dan penipuan.
Ulasan tersebut merujuk pada hasil penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbangkumdil MA) yang berjudul Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Wanprestasi dengan Penipuan: Pengkajian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan.
Dalam penelitian tersebut, ditegaskan bahwa niat jahat (itikad buruk) sejak awal merupakan unsur utama dalam tindak pidana penipuan.
Artinya, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian sah tanpa unsur itikad buruk, maka tindakan tersebut masuk ke dalam ranah wanprestasi atau perdata, bukan pidana.
Hukum yurisprudensi dalam katalog P/Yur/Pid/2018 memperjelas hal ini:
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun masuk dalam wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata, kecuali jika perjanjian tersebut dibuat dengan dasar itikad tidak baik.”
Menanggapi hal tersebut, Handiwiyanto Law Office menegaskan:
“Kesimpulannya, suatu wanprestasi yang perjanjiannya didasari oleh tipu muslihat atau itikad buruk dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan,” tulis mereka di media sosial.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam membedakan masalah hukum perdata dan pidana, agar tidak salah langkah dalam menempuh proses hukum yang tepat. (ted)






