Malang (beritajatim.com) – Seorang remaja putri berinisial GR (18), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan majikannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Selasa (29/3/2022).
Didampingi kuasa hukumnya Agus Subiyantoro SH, korban GR mengaku Disekap selama tiga hari dan di kunci dalam kamar milik majikannya di Bululawang, Kabupaten Malang.
“Hari ini kami membuat laporan terjadinya penyekapan yang dialami klien kami. Dimana saat kejadian pada akhir Februari 2022 kemarin, GR (Korban-red) di kunci dalam kamar selama tiga hari. Hanya diberikan makan satu kali. Lalu kemudian tidak boleh keluar rumah selama tujuh hari juga,” ungkap Agus usai menyerahkan laporan ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) siang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-malang”]
Agus menceritakan, kliennya adalah pegawai toko sembako. Saat itu, korban diberi tanggung jawab sebagai kepala toko dan di minta memenuhi target penjualan Rp 30 juta sehari. “Target penjualan ini juga tidak manusiawi. Sehingga, korban menjual harga sembako dibawah harga toko. Akhirnya, oleh majikan pemilik toko dianggap ada selisih keuangan yang justru harus dibebankan pada korban. Kalau memang pihak toko merasa rugi, harusnya ada audit keuangan secara menyeluruh,” tegas Agus.
Atas kesalahan itu, beber Agus, korban kemudian di kunci dalam kamar selama tiga hari. Dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama tujuh hari. “Korban kemudian disekap dalam kamar selama tiga hari. Dikunci dari luar. Hanya diberi makan satu hari sekali. Apabila korban ingin ke kamar kecil, baru dibukakan pintu setelah korban menggedor gedor pintu. Sementara tujuh hari, setelah dikunci dalam kamar, korban tidak boleh meninggalkan rumah majikan. Jadi korban di sekap dalam rumah selama sepuluh hari,” terang Agus yang juga kuasa hukum rakyat dari DPC PDIP Kabupaten Malang itu.
Kasus ini kemudian terungkap setelah korban, menelepon orang tuanya. Namun, oleh majikan pemilik toko, korban dipaksa menandatangani surat persetujuan dan diminta mengganti kerugian keuangan.
“Kami melihat ini seperti perbudakan modern. Dimana saat bekerja, korban ini masih dibawah umur. Jam kerja korban juga lebih dari 8 jam per hari dengan upah dibawah UMR Kabupaten Malang dan tidak ada libur. Korban sudah bekerja 15 bulan, artinya ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” papar Agus.
Menanggapi laporan korban dan kuasa hukumnya atas kasus penyekapan, Kasie Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku masih akan di dalami lebih lanjut.
“Untuk pengaduan masih diterima SPKT hari ini ya, kemudian nanti diarahkan ke UPPA untuk kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, laporan pengaduan masih diterima hari ini. “Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi. Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Taufik. (yog/kun)






