Probolinggo (beritajatim.com) – Meski sudah dilakukan sosialisasi, sejumlah partai politik di Kota Probolinggo membandel dengan tetap memasang banner kampanye. Akibatnya, Satpol PP Kota Probolinggo bertindak tegas dengan melepas paksa Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Kota Probolinggo, Abdi Firdausi menyatakan pihaknya sudah menggelar sosialisasi sejak 10 Oktober kemarin. Nyatanya, masih banyak banner APK dan APS yang terpasang di ratusan titik.
“Kami telah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan para ketua partai politik di Kota Probolinggo. Tapi imbauannya tidak diperhatikan dan kita beri surat peringatan 3×24 jam,” kata Abdi, Senin (16/10/2023).
Abdi menambahkan, ada ratusan titik yang akan dilakukan penertiban selama sepekan mendatang. Ratusan titik tersebut di rincikan 11 titik di Wonoasih, Kedopok 21 titik, Kademangan 26 titik, Kanigaran 72 titik dan Mayangan 131 titik.
BACA JUGA:
23.000 Liter Air Disalurkan untuk Warga Probolinggo Terdampak Kekeringan
Namun ratusan titik ini tak memungkinkan jumlahnya semakin bertambah ataupun sebaliknya. Sehingga pihaknya berpesan selagi masih ada waktu yang sudah ditetapkan, para partai politik agar melepas APK dan APS.
“Monggo kalau memang bisa dilepas sendiri oleh partai politik, kami persilakan untuk melepas sendiri. Dan nanti bisa dipasang di tanggal sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yaitu waktu kampanye, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” pesannya.
BACA JUGA:
DLH Kabupaten Probolinggo Lakukan Pembasahan di TPA Seboro
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Klta Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan partai politik tak hanya pemasangan tak sesuai jadwal. Namun pemasangan banner juga tak dilengkapi dengan izin.
“Pelanggarannya bukan hanya terkait pemasangan APK dan APS yang belum sesuai jadwal. Tapi untuk izin pemasangannya juga tidak dipenuhi,” kata Johan. [ada/beq]






