Mojokerto (beritajatim.com) – Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI), Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif dalam rilis yang diterima beritajatim.com memperingatkan kepada seluruh pengendara, apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api untuk berhenti sejenak.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara, apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api untuk berhenti sejenak. Memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas apa tidak. Ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal 114,” tegasnya, Rabu (22/11/2023).
Pada pasal tersebut berbunyi, lanjut Luqman, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib. Yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api.
“Dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Dalam Pasal 296 juga disebutkan sanksi bagi yang pelanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain,” jelasnya.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 juta. Sehingga pihaknya memperingatkan kepada seluruh pengendara, apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api untuk berhenti sejenak.
“Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah dump truk nopol N 9533 UV tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dump truk tanpa muatan tersebut mogok di tengah perlintasan tanpa palang pintu di jalur hulu (timur). [tin/kun]
BACA JUGA: Detik-Detik Proses Evakuasi Bangkai Truk Tertabrak Kereta Api di Mojokerto
![Melintas di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya : Berhenti Sejenak Evakuasi bangkai dump truk nopol N 9533 UV di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Damarsih, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/VideoCapture_20231122-210818_fDWFw0m32w-1024x576.jpeg)





