Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat membongkar misteri kematian Alip Rahayu Arianti (30), janda satu anak asal Dukuh Panjing, Desa/Kecamatan Bandar, Pacitan. Kurang dari delapan jam setelah jasadnya ditemukan di kawasan hutan Goa Lowo, Sampung, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban sendiri, berinisial HRO.
“Tidak sampai 8 jam, pelaku pembunuhan perempuan di hutan Goa Lowo sudah kami amankan. Pelaku tidak lain adalah suami korban,” tegas Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Pelaku yang bertato di tangan itu dibekuk di sebuah kos di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan mengungkap, pembunuhan terjadi di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan warga.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dan korban terlibat cekcok di gubuk tersebut. Korban kemudian dianiaya hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Andin.
Polisi menyebut, HRO menghantam kepala korban ke pohon jati sebelum menjerat lehernya dengan kabel yang ada di lokasi. Kejadian itu berakhir tragis, dengan jasad korban ditemukan keesokan harinya oleh dua petani, Surmadi (50) dan Suwarno (49), yang sedang memanen ketela.
Saat ditemukan, posisi tubuh korban tengkurap, hanya mengenakan BH dan celana dalam. Wajahnya penuh lebam, dan terdapat dugaan bekas jeratan di leher. Tak jauh dari jasad, polisi menemukan kaos merah muda dan tas kecil hitam yang diduga milik korban.
Atas perbuatannya, HRO dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (end/but)






