Ringkasan Berita:
- Gerindra Surabaya menilai May Day 2026 harus menjadi momentum penguatan kebijakan pro-buruh.
- Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai penting demi perlindungan pekerja yang konkret.
- Asta Cita Presiden Prabowo disebut sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan nasional.
- Surabaya memerlukan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif sesuai karakter ekonomi daerah.
Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.
Menurutnya, penguatan perlindungan tenaga kerja harus dibangun melalui sinkronisasi nyata antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar kesejahteraan pekerja dapat terukur secara lebih konkret.
“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” kata Cak Yebe, Jumat (1/5/2026).
Sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya, ia menilai implementasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah perlu menyesuaikan karakteristik ekonomi lokal, khususnya Surabaya yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan.
“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujarnya.
Cak Yebe menekankan bahwa arah pembangunan ketenagakerjaan tersebut sejalan dengan visi nasional Prabowo Subianto melalui Asta Cita yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan kewirausahaan, penguatan industri kreatif, serta pembangunan infrastruktur dan hilirisasi ekonomi nasional.
“Selaras dengan program Asta Cita Presiden, salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan.
“Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Selain sektor formal, Cak Yebe mendorong agar pemerintah daerah juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal melalui kebijakan upah yang adil, jaminan sosial, dan perlindungan hukum yang lebih luas.
“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas melalui Asta Cita. Di daerah, itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal,” tambahnya.
Menurutnya, jika kebijakan nasional dan daerah berjalan harmonis, maka manfaat pembangunan ekonomi dapat dirasakan langsung oleh kalangan buruh tanpa menghambat pertumbuhan investasi daerah.
“Kalau arah kebijakan pusat dan daerah selaras, maka hasilnya akan lebih konkret. Buruh mendapatkan perlindungan, dan ekonomi daerah tetap bergerak,” pungkas Cak Yebe. [asg/beq]






