Madiun (beritajatim.com) – Ribuan kepala desa (kades) yang sudah menjabat dua periode terancam tak bisa kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Mereka menilai ada ketidakberesan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa lantaran terdapat pasal yang dinilai saling bertolak belakang.
Persoalan itu mengemuka dalam Konsolidasi Nasional yang digagas Dimyati Dahlan di Madiun, Rabu (4/11/2026). Sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai daerah turut hadir. Mulai Banyuwangi, Pekalongan, Banyumas, Blora, Sragen, Karanganyar, hingga Sambas.
Dimyati bersama Heru Santoso, Kepala Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menilai ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 118 UU Desa menimbulkan tafsir yang membingungkan. Sebab, satu pasal dinilai membuka peluang bagi kades yang sudah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri, sementara pasal lainnya justru membatasi.
Persoalan tidak berhenti di situ. Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), khususnya ketentuan dalam penjelasan Pasal 39, juga memuat persyaratan surat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali. Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menerapkan pembatasan serupa melalui peraturan daerah.
Salah satunya Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang kades dua periode kembali mencalonkan diri.
“Jika aturan yang bertentangan ini tetap dipaksakan tanpa ada kejelasan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat desa dan calon pemerintahan desa itu sendiri,” ujar Heru.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, Pilkades 2027 diproyeksikan berlangsung di sekitar 4.500 desa di Jawa Timur dan kurang lebih 19.000 desa di seluruh Indonesia.
Jika tidak segera ada kepastian hukum, mereka khawatir persoalan pencalonan justru memicu konflik di tingkat desa. Persaingan politik yang seharusnya berlangsung demokratis dikhawatirkan berujung pada perselisihan antarcalon hingga perpecahan di tengah masyarakat.
Bahkan, para peserta konsolidasi mengkhawatirkan ketidakjelasan regulasi tersebut menjadi persoalan serius yang dampaknya harus ditanggung masyarakat desa.
Atas kondisi itu, para kepala desa mulai menyiapkan langkah hukum. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ketentuan yang dianggap saling bertentangan tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara, terutama terkait jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Jalan MK dipandang paling tepat karena gugatan ketidakpastian hukum ini murni memperjuangkan hak konstitusional dan sama sekali tidak mengganggu program strategis nasional maupun anggaran negara,” tegas Dimyati Dahlan.
Meski demikian, rencana membawa persoalan tersebut ke MK belum diputuskan secara final. Para peserta masih akan memusyawarahkan langkah selanjutnya, termasuk penyusunan draf permohonan uji materi.
Mereka berharap pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang segera memberikan kejelasan. Jangan sampai ketidakpastian aturan justru memicu polemik baru menjelang Pilkades 2027. (rbr/ted)






