Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus adopsi anak antara Ningsih Tinampi dan Clara sudah dipastikan selesai di Polres Pasuruan, Senin (19/12/2022) kemarin. Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kabupaten Pasuruan, Aris Budipratekto menyatakan bahwa ini merupakan kasus pertama kali di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, kasus ini terjadi dikarenakan masyarakat masih belum mengetahui tahap-tahap untuk mengadopsi anak. Ada empat konsep mengadopsi anak yakni fostercare, sistercare, perwalian, dan juga Adopsi.
Fostercare sendiri merupakan mengadopsi anak tanpa adanya hubungan saudara sama sekali. Sedangkan untuk sistercare merupakan mengadopsi anak yang masih mempunyai hubungan saudara.
“Kalau sistercare ini biasanya diadopsi oleh saudaranya sendiri, seperti kakaknya atau saudara dekatnya. Keduanya ini tidak memiliki sifat permanen, tapi harus mempunyai surat keterangan dan harus diperpanjang setiap tahunnya,” kata Aris, Rabu (21/12/2022).
Aris juga menjelaskan terkait perwalian dan juga adopsi ini bersifat permanen dan diputuskan oleh pengadilan. Namun yang membedakan keduanya yakni jika perwalian tidak mempunyai hak waris berbeda dengan adopsi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Ningsih-Tinampi”]
Saat hendak melakukan empat tahap kepemilikan anak calon orang tua, anak dan orang tua kandung harus dilakukan asessment selama satu tahun. Di antaranya yakni diharuskan satu keyakinan dan juga taraf ekonomi yang mempuni.
“Jika sudah memenuhi asessment kami akan melakukan rekomendasi kepada Provinsi untuk ditindaklanjuti. Jika dinilai layak calon orang tua adopsi (COTA) akan diberi surat keterangan fostercare yang berlaku selama satu tahun,” sambungnya.
Menurut Aris, selama 2022 ini terdapat 12 kasus yang telah ditanganinya. Lima kasus diantaranya yakni fostercare dan tujuh kasus adopsi. [ada/but]






