Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus pencurian kabel gardu trafo PLN di wilayah Mojokerto marak tiga bulan terakhir. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menilai maraknya pencurian kabel gardu PLN akhir-akhir ini karena masyarakat juga tidak sadar telah menjadi korban.
“Ketika listrik padam, masyarakat mengira sedang ada pemadaman tanpa melaporkan. Padahal tidak ada pemberitahuan dari PLN. Kenapa bisa marak? Karena masyarakat tidak sadar telah menjadi korban,” ungkapnya saat rilis di Mapolresta Mojokerto, Rabu (5/7/2023).
Masih kata Kapolresta, dengan wilayah empat kabupaten/kota, PLN UP3 Mojokerto kekurangan personil untuk mengawasi 5.200 gardu di wilayah kerja PLN UP3 Mojokerto. Sehingga komplotan pelaku dengan mudah menghindari patroli yang dilakukan petugas PLN setiap malam.
“Mereka tiap hari ini bekerja istilahnya, rata-rata satu malam itu empat gardu. Modusnya, kabel yang keluar dari travo dipotong menggunakan ini (tang besar dipelipit dengan lakban hitam). Modal nekat karena saat melakukan aksinya tanpa menurunkan tekanan yang ada di panel,” katanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Percobaan Pencuri Kabel di Sidotopo Surabaya
Para pelaku berbagi tugas hingga kabel tembaga tersebut terpotong dan bisa dibawa menggunakan kendaraan untuk dibawa ke Kebomas, Kabupaten Gresik. Sementara saat melakukan aksinya, ketika bertemu masyarakat, para pelaku dengan tenang mengaku dari PLN sedang melakukan perbaikan.
“Sehingga mereka leluasa melakukan aksi pencurian. Ini tembaga murni 150 mm, diameter 1,5 mm, panjang 9 meter. Dalam satu gardu 27 kg tembaga, dijual Rp1,8 juta jadi kalau empat gardu dalam satu malam, sekitar Rp7,2 juta. Ini cukup menarik karena hampir terjadi di semua wilayah di Jawa Timur,” ujarnya.
Masyarakat tidak curiga sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan aksinya. Kapolresta menilai masyarakat tidak sadar menjadi korban dan terhitung di wilayah PLN UP3 Mojokerto ada 42 kasus pencurian kabel dalam kurun tiga bulan terakhir.
“Ini sangat meresahkan, tentunya pembangunan negara ini bisa terhambat. Yang punya usaha kemudian mati lampu. Apabila menemukan aktivitas di gardu tidak memakai atribut PLN agar melaporkan ke polsek terdekat atau layanan PLN,” tegasnya.
Sebelumnya, komplotan pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Komplotan pelaku pencurian kabel gardu trafo PLN tersebut melibatkan komplotan lintas daerah, tiga pelaku dari Cilegon, Kabupaten Serang, Banten dan satu pelaku asal Bangkalan, Madura.
[berita-terkait number=”2″ tag=”mojokerto”]
Keempat pelaku yakni YN (37) warga Kampung Congeang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, L (37) warga Dusun Robu, Kecamatan Gelis, Kabupaten Bangkalan dan RR (26) warga Lingkungan Cigading, Kecamatan Ciwandan dan SM (30) warga Lingkungan Sukajaya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Selain meringkus empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua pipa elbow, satu ponsel pintar, 63 potong kabel PLN, 38 potong kulit kabel, enam gunting besi, dua kunci pas, serta mobil Mitsubishi Expander hitam nopol A 1752 RH. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. [tin/ted]






