Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Lekok mengamankan seorang manusia silver. Manusia silver yang bernama Slamet (37) merupakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Slamet diamankan karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak hanya diedarkan sabu yang dimilikinya tersebut juga dikonsumsi sendiri.
Menurut Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, Slamet diamankan pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB kemarin. “Pelaku kami amankan di pinggir jalan masuk Dusun Rowo, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” kata Agung, Selasa (4/4/2023).
Agung menceritakan mulanya pelaku akan mengadakan pesta sabu yang akan digelar dirumahnya. Namun setelah dilakukan lidik, pelaku masih berada dirumah temannya.
https://beritajatim.com/peristiwa/si-jago-merah-lalap-kios-di-pasar-gondanglegi-pasuruan/
Mengetahui hal tersebut polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah dari tas pinggang milik pelaku didapati plastik berwarna bening yang berisikan sabu.
“Setelah barang bukti kita dapatkan pelaku dan barang bukti kita amankan di Pllsek Lekok. Sesampainya di Polsek barang bukti kemudian kita timbang dan total beratnya yakni 1,1 gram,” tambah Agung.
Alhasil barang bukti milik pelaku saat ini diamankan polisi guna penyedikikan. Sedangkan Selamat sendiri kini mendekam di penjara. [ada/but]






