Surabaya (beritajatim.com) – Samanhudi didatangkan ke ruang sidang Cakra PN Surabaya, mantan walikota Biltar ini menjalani sidang lanjutan dugaan perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso. Tak hanya Samanhudi, empat Terdakwa lain juga dihadirkan.
Samanhudi menjalani sidang terlebih dahulu untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amarnya, majelis hakim menolak seluruh keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Samanhudi yakni Candra Bagus, G Wahyudi Hendrawan.
Menurut hakim, alasan kuasa hukum Terdakwa tidak berwenang mengadili perkara ini tidaklah tepat. Sebab, penunjukan PN Surabaya adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung pada 24 Maret 2022.
“Penunjukan PN Surabaya adalah kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan pasal 85 tentang hukum acara pidana. Bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menguji Surat Mahakamah agung tersebut,” ujar majelis hakim.
“Materi keberatan tersebut tidak berdasar maka keberatan ditolak. Maka pemeriksaan harus dilanjutkan,” lanjutnya.
Usai eksepsi ditolak, majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendatangkan saksi. Karena saksi yang didatangkan sama dengan Terdakwa lainnya. Persidangan pun digelar secara bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah. “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.
Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.
Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [uci/kun]
BACA JUGA: Samanhudi Jalani Sidang, Wali Kota Blitar Siap Hadir Jadi Saksi Korban Perampokan






