Gresik (beritajatim.com) – Mantan Sekda Pemkab (Sekdakab) Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali aktif sebagai aparatur sipil negara atau ASN di bagian staf Organisasi Tata Laksana (Ortala).
Mantan pejabat eselon golongan II A itu terhitung sejak 9 Agustus 2021 sudah berdinas sebagai ASN. Pengaktifan kembali Andhy, setelah surat yang dikirim Pemkab Gresik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan balasan. BKN memerintahkan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengaktifkan kembali Andhy Hendro Wijaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-gresik”]
Sebelum bertugas, Andhy berkirim surat ke bupati terkait pencabutan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai PNS pada 5 Mei lalu. Setelah itu, Pemkab maju mundur karena masih menunggu hasil salinan putusan.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekda Pemkab Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno membenarkan apabila Andhy Hendro Wijaya sudah kembali aktif sebagai PNS. Namun, sebagai staf non-eselon.
“Dicabutnya SK pemberhentian Andhy sebagai PNS itu setelah BKN memberikan jawaban dan memerintahkan untuk diaktifkan kembali. Sehingga, Pemkab Gresik menugaskan Andhy bekerja di Bagian Ortala. Saat ini beliau sudah bekerja lagi menjadi PNS,” ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Sebelum diberhentikan pada 25 Februari 2020 melalui SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020, Andhy menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik. Pasalnya, Andhy tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.
Dalam perjalanannya, Andhy diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 9 November 2020. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. [dny/suf]






