Magetan (beritajatim.com) – Mantan office boy (OB) atau staf pramusaji di kantor Panitia Pengawas Kecamatan Panekan Bawaslu Magetan menipu orang. Dia membikin lowongan kerja (loker) fiktif.
Pria bernama Alvian Perdana Kusuma (28) warga Ngariboyo, Magetan itu mengaku bisa membantu orang masuk dan bekerja di Bawaslu melalui kabar lowongan kerja (Loker) fiktif. Bahkan, pria itu menyuruh korban membayar Rp5 juta untuk alasan administrasi jika nanti diterima.
Korbannya lebih dari satu orang. Sedangkan total kerugian yang timbul akibat ulah mantan OB itu sebesar Rp20 juta.
Salah seorang korban yakni AR (27) warga Magetan, mengaku mengenal pelaku dari rekan. Kemudian, pelaku mengabarkan padanya bahwa ada lowongan kerja di kantor Bawaslu Magetan. Dia juga menyampaikan sejumlah persyaratan administrasi.
“Kemudian, saya disuruh bayar Rp5 juta. Katanya itu untuk adminsitrasi. Saya bayar Rp1,5 juta dulu, cash (tunai). Kemudian kurangsnnya saya transfer. Nah, setelah itu, sampai menjelang akhir tahun 2022 itu gak ada kejelasan. Saya tanya Bawaslu katanya ada lowongan, tapi jawabnya nggak ada. Saya akhirnya lapor polisi,” kata Alifa, Kamis (27/6/2023).
BACA JUGA:
Napi di Salah Satu Lapas Madiun Tipu Atlet Gulat Juara SEA Games Asal Magetan Rp121 Juta
Kejadian itu akhirnya dilaporakn Alifa pada 3 Januari 2023. Pengejaran polisi sempat terkendala lanntaran pelaku kabur dari kota ke kota lain.
Kemudian, pelaku sering gonta-ganti nomor ponsel. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Lumajang tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika pelaku mengelabui korbannya dengan menjanjikan setelah melamar kerja pasti bakal diterima.
“Korban pun sampai bikin surat lamaran dan CV serta menyertakan sejumlah ijazah ya. Saking percayanya dengan pelaku. Kemudian, korban juga terperdaya hingga memberikan sejumlaj uang,” kata Rudy dalam pers rilis, Kamis (27/7/2023)
Sementara, Alvian mengaku jika dia nekat menipu orang lain karena tak punya duit. Pun, ada empat orang yang ditipunya dengan jumlah uang total Rp20 juta.
“Saya lakukan ketika sudah tidak lagi bekerja di Panwascam. Saya dulu masuk Panwascam nggak pakai duit,” katanya.
BACA JUGA:
Elpiji 3 Kg di Magetan Langka, Ini Dugaan Penyebabnya
Namun, pengakuan tersebut hanya alasan. Faktanya, korban AR mengatakan jika saat itu Alvian masih bekerja sebagai Panwascam.
Kemudian, Alvian kabur setelah pihak Bawaslu telah mengetahui ada penipuan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan rekrutmen staf Bawaslu.
Selain itu, dia dulu bercerita pada korban jika dia masuk sebagai Panwascam pakai duit. “Ya kami percaya sama dia karena katanya dia dulu masuk jadi Panwascam itu juga pakai duit,” katanya.
Pun pelaku kini dijerat pasal 378 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Alvian agar segera melapor. [fiq/beq]






