Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala MTs di Gresik, AN (51), ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pemukulan terhadap belasan siswa.
Kapolres Gresik, AKBP M Nur Aziz menuturkan, kejadian ini bermula saat 15 siswi ketahuan membeli jajan di luar lingkungan sekolah. Sementara peraturan sekolah melarang siswa membeli jajan di luar sekolah.
“Kasus ini terjadi 3 Januari 2023 laporannya semula ditangani Polsek Manyar. Namun, karena melibatkan 15 siswi akhirnya kami tarik ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, tuturnya, Sabtu (7/1/2023).
Perwira Menengah Polri itu menjelaskan dari runtutan kasus tersebut, para korban diminta untuk berbaris lalu dipukul oleh tersangka AN dengan tangan kosong. Saat dipukul ada yang terkena bagian kepala sehingga ada empat siswi jatuh pingsan.
“Hasil visum korban sudah keluar dan menunjukkan adanya luka lecet. Setelah dilakukan penyelidikan kami menetapkan AN sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain dipecat sebagai kepala sekolah, AN juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan saat ini sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Aziz.
[berita-terkait number=”3″ tag=”gresik”]
Sementara itu, AN yang mengenakan peci hanya tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya serta meminta maaf apa yang telah dilakukannya.
“Saya hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Saya sangat menyesal sekali,” ujar pria berkaca mata itu.
Secara terpisah terkait dengan kejadian ini, Pembina Yayasan Heri Arifin juga menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat usai kejadian yang mencoreng instansinya. Pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Kendati demikian, akan tetap memberikan pendampingan terhadap korban dan tersangka.
“Kami memohon maaf yang sebesar – besarnya atas kejadian yang tidak pernah yang diduga ini. Padahal, kami sedang merintis program ramah anak dilingkup pendidikan,” pungkasnya. [dny/beq]






