Jember (beritajatim.com) – Mashudi, mantan anggota tim bidang hukum pasangan calon bupati Muhammad Fawait dan calon wakil bupati Djoko Susanto, mempersoalkan pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menangani pemilihan kepala daerah.
Pansus pilkada diketuai Ardi Pujo Prabowo, politisi Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung pasangan calon Muhammad Fawait-Djoko Susanto. Posisi wakil ketua dijabat David Handoko Seto, politisi Partai Nasional Demokrat yang juga mengusung pasangan Fawait-Djoko.
Mashudi mengatakan, ada benang kusut yang harus diluruskan agar pansus efektif dan bermanfaat. “Pansus itu dibentuk biasanya setelah terjadi peristiwa. Contoh: ketika Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) tidak bisa menangani pelanggaran secara profesional, maka DPRD berhak untuk membentuk pansus untuk memantau hasil kerja mereka,” katanya, saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Pilkada di DPRD Jember, Selasa (5/11/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Agus MM ini, pansus dibentuk dalam kondisi krusial. “Krusialnya bisa mengganggu ketertibam hukum, ketertiban masyarakat, dan ketertiban berwarganegara. Kalau boleh jujur, hari ini belum ada krusial seperti itu,” katanya.
Justru kondisi krusial terjadi dengan ditundanya penyaluran bantuan sosial dan insentif guru ngaji oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito dengan alasan menjaga netralitas aparatur sipil negara.
“Dari sini ada asumsi. Pertana, khawatir penyaluran hubah bansos guru ngaji dan seterusnya bisa dipakai untuk kepentingan salah satu pasangan calon,” kata Mashudi. Padahal sejauh ini belum ada fakta yang membuktikan bahwa penyaluran hubah bansos dan insentif guru ngaji dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Jika kemudian Pansus Pilkada dibentuk untuk mengawasi netralitas ASN, menurut Mashudi, sudah ada Badan Pengawas Pemilu yang melakukannya. “Di sisi mana pansus akan bekerja? Apakah tidak akan tumpang tindih? Jadi manfaat dan kepatutan pansus itu apa?” katanya tegas.
Mashudi menilai Pansus Pilkada seharusnya bertindak kompehensif. “Ketika ada ASN lembaga vertikal yang melanggar netralitas, apakah pansus bisa menangani itu? Umpamanya ada ASN Kementerian Agama yang tidak netral. Kalau Sentra Gakkumdu bisa bekerja secvara kompehensif dan tidak tumpang tindih antara yang menjadi kewenangan Bawaslu dan kewenangan Gakkumdu,” katanya.
Alih-alih memgurus pilkada, Mashudi mendesak pansus untuk mengupayakan realisasi bansos dan insentif guru ngaji. “Itu yang pertama harus dilakukan, sehingga hasil kinerja pansus bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Menanggapi pernyataan Agus, David Handoko Seto mengatakan, pembentukan pansus sesuai dengan fungsi DPRD Jember. “Terhadap kegiatan-kegiatan yang menimbulkan dampak pada masyarakat luas, fungsi pengawasan jelas termaktub di dalamnya,” katanya.
Delapan fraksi di DPRD Jember setuju membentuk Pansus Pilkada. Pembentukan pansus ini juga pernah dilakukan pada pilkada-pilkada sebelumnya pada 2015 dan 2020. “Saya terlibat di dalamnya juga,” kata David.
Pembentukan pansus, menurut David, tidak mengada-ada. “Bukan karena kepentingan pasangan calon tertentu. Pansus dibentuk berdasarkan regulasi yang ada. Kami mematuhinya,” katanya. Pansus dibentuk untuk menjaga pilkada berjalan kondusif, jujur, dan adil.
Ardi Pujo Prabowo mengatakan pansus memiliki legalitas kuat. “Bukan hanya didasari tata tertib. Yang jelas tugas pokok fungsi kami di pansus tidak akan tumpang tindih sebagaimana dikhawatirkan,” katanya.
Selain mengawasi pilkada, menurut Ardi, pansus mengawasi penggunaan anggaran pilkada di KPU, Bawaslu, dan pengamanan yang bersumber dari APBD Jember. “Kami juga mengawasi netralitas pejabat badan usaha milik negara atau milik daerah, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, perangkat desa, dalam pilkada,” katanya.
“Latar belakang pembentukan pansus saya pastikan tidak melanggar regulasi. Kaitan dengan fungsi, kami tidak akan nyalip di tikungan dengan lembaga-lembaga yang saat ini sudah berjalan,” kata Ardi.
Ketua Fraksi Gerindra Hanan Kukuh Ratmono mempersilakan orang berasumsi soal keberadaan pansus. “Tapi kami menganggap pansus ini penting untuk mengawasi. Di bawah banyak hal yang menurut saya kurang bagus, terutama di penyelenggaraan pemilu. Mas Agus menariknya ke satu hal saja. Padahal kalau ngomong pemilu, di bawah banyak ketidaknteralan yang tidak disebutkan Pak Agus,” katanya.
Penjelasan ini tidak memuaskan Mashudi. Menurutnya, belum ada keadaan krusial dalam pilkada yang mengharuskan pembentukan pansus. “Belum ada chaos. Bawaslu dan Gakkumdu bisa menjalankan tugasnya secara baik sampai sekarang. Soal potensi pelanggaran netralitas ASN, ada mereka yang mengawasi,” katanya.
Mashudi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan dengan dibantu polisi dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu. “Tindakan hukum apa yang bisa diambil pansus, ketika Bawaslu dan Gakkumdu bisa mengambil tindakan hukum ketika ada pelanggaran?” katanya.
Mashudi meyakini pansus tidak akan bisa menangani pelanggaran pilkada sebagaimana dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu. “Pansus tidak bisa menjadi eksekutor dalam bidang sanksi hukum,” katanya.
Ardi meminta Mashudi tidak berlebihan menyikapi pansus. “Pansus ini saya pastikan ada untuk menjaga kestabilan dan kedamaian pilkada. Tidak ada tendensi apapun, dan terkait dengan alokasi anggaran yang digunakan pansus sudah sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Ardi memastikan tugas pansus tidak akan tumpang tindih dengan KPU dan Bawaslu Jember. “Tujuan kami, dengan pansus pilkada ini, kalau ada informasi tentang netralitas dan pelanggaran akan kami tindaklanjuti, karena penyelenggara bekerja dengan APBD,” katanya.
Mashudi setuju DPRD Jember melaksanakan fungsi pengawasan tanpa dibentuk pansus. “Biarkan Dewan berjalan dengan fungsi pengawasan. Secara hukum sudah melekat. Kecuali ada keadaan krusial yang mempengaruhi emosi masyarakat dan kamtibmas, atau tidak profesionalnya Bawaslu dan Gakkumdu, pansus menjadi penting,” katanya.
Mashudi tetap meyakini belum ada indikator krusial yang mengharuskan DPRD Jember membentuk pansus. “Pansus belum saatnya dibentuk. Kalau fungsi pengawasan secara otomatis, tanpa diminta dan disuruh, harus berjalan,” katanya.
Menutup rapat dengar pendapat itu, Mashudi menyatakan, pendapatnya bersandarkan pada aturan hukum. “Pendapat ini tidak mengada-ada. Pansus ini harus bermanfaat kepada masyarakat,” katanya. Salah satu manfaat yang bisa ditunjukkan pansus adalah mengupayakan bansos dan insentif guru ngaji direalisasikan tanpa menunggu pilkada berakhir.
David menghargai pendapat Agus. “Tapi dalam konteks ini, tidak boleh pendapat pribadi disampaikan bahwa pansus ini tidak perlu ada. Kajian membuat pansus ini sudah tersampaikan di media. Pendapat pribadi Pak Agus MM tidak perlu mempengaruhi keputusan DPRD Jember,” katanya. [wir]






