Lamongan (beritajatim.com) – Pencuri yang melancarkan aksinya di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lamongan akhirnya berhasil diringkus polisi.
Keduanya ditangkap, setelah korban berinisiatif melacak ponsel yang dicuri melalui sistem pelacakan digital, sehingga lokasi tersangka diketahui.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhanmad Hamzaid, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari. Saat itu, petugas sedang beristirahat setelah menjalankan tugas.
“Pencurian itu baru diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu korban terbangun dan menyadari tas serta ponselnya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian membangunkan rekan lainnya untuk memeriksa barang milik mereka,” kata Hamzaid, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa pencurian itu menimpa tiga personel Damkar, yakni Wahyu Bagus Pujiono (36), Agus Faisol Udin (45), dan Tri Siswanto (27).
Dari pengecekan CCTV, diketahui bahwa barang-barang mereka dicuri. Selanjutnya para korban melakukan pelacakan menggunakan fitur pelacakan pada ponsel.
Dari hasil pelacakan tersebut, lokasi ponsel sempat terdeteksi berpindah-pindah, mulai dari wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, kemudian kembali ke arah Kecamatan Deket, Lamongan.
Keberadaan ponsel kembali terdeteksi berhenti di wilayah Desa Kruwul, Kecamatan Turi. Kemudian korban bersama atasannya bergegas mendatangi lokasi, untuk melakukan pengejaran.
Setibanya di lokasi, mereka mencurigai dua orang yang sedang berada di sebuah warung makan, dekat SPBU Kruwul. Pihak Damkar kemudian berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk mengamankan kedua tersangka.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian di kantor Damkar,” kata Hamzaid.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui bernama Didik Endriyanto (47), warga Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A55, Infinix Hot 50 Pro, Samsung Galaxy A35, dan Redmi 90C, serta sebuah STNK milik korban. (fak/but)






