Ponorogo (beritajatim.com) – Dua maling gabah meresahkan warga Ponorogo barat atau biasa disebut daerah ‘kulon kali’. Mereka ternyata sudah mempersiapkan aksinya secara matang.
Dua pelaku yang bernama Mujiono (43) dan Herdiansyah (20) itu, sudah melakukan survei di siang hari. Mereka mencari target yang akan dieksekusi di malam harinya.
Kedua warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan itu menarget gabah yang diletakkan di teras rumah oleh pemiliknya.
“Jadi mereka sudah tahu target yang akan dicuri. Siang melakukan survei, baru malamnya mereka melakukan eksekusi. Sasarannya gabah milik warga yang diletakkan di teras rumah,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (26/1/2023).
Mengendarai sepeda motor, mereka memutari jalanan sekitaran Kecamatan Jambon, Badegan dan Sukorejo. Mencari target gabah yang disimpan di luar rumah.
Setelah target didapat, malam hari target dieksekusi. Saat beraksi ini, mereka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Jok mobil bagian tengah dan belakang dicopot. Dengan begitu bisa muat banyak gabah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
“Selain menangkap kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut gabah curiannya,” katanya.
Kedua pelaku ini sudah beraksi maling gabah lebih dari 10 lokasi di beberapa kecamatan di kulon kali. Yakni di Kecamatan Jambon, Badegan, Sukorejo, dan Kauman.
“Di Kecamatan Sukorejo saja ada 6 TKP. Belum lagi di kecamatan lainnya,” ungkap mantan Kapolres Batu tersebut.
Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun pun menghantui kedua pelaku. Sebab, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan, maka kedua pelakunya diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






