Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim gabungan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat (in-flight theft) Citilink rute Jakarta-Surabaya di Bandara Internasional Juanda. Penangkapan dilakukan oleh pihak Angkasa Pura, Lanudal, Satgas Bandara Juanda, maskapai, hingga petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Insiden kriminal ini terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 dengan rute Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1/2026) lalu. Petugas mendapatkan laporan awal pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam satu pesawat.
Korban yang merupakan warga negara Malaysia melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 dan USD 500 dari tas kabinnya. Kejadian bermula saat korban meninggalkan tempat duduk untuk pergi ke toilet sekitar pukul 11.15 WIB.
Seorang awak kabin sempat memperingatkan korban karena melihat tersangka WM mengambil tas milik korban dari bagasi atas (overhead bin). Korban mendapati tasnya sudah dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka sesaat setelah kembali dari toilet.
“Saat pemeriksaan bersama awak kabin dilakukan, pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan persnya Rabu (4/2/2026).
Tersangka WM dan LJ diduga kuat bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian di ketinggian ribuan kaki tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya,” ungkap Agus Winarto menjelaskan pengakuan pelaku.
Meskipun korban telah memberikan maaf secara personal, otoritas keimigrasian tetap melanjutkan proses hukum demi menjaga keamanan penerbangan nasional. Kehadiran kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan melanggar kebijakan selektif keimigrasian Indonesia.
Keduanya kini terancam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi tegas berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia telah disiapkan oleh petugas.
Agus Winarto turut menghimbau seluruh masyarakat agar segera melapor ke kantor imigrasi jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan. Sinergi antara penumpang dan petugas sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan bandara maupun dalam pesawat. [isa/beq]






