Surabaya (beritajatim.com) – Hari ini, Tri Susanti alias Mak Susi akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara penyebaran berita hoaks perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. “Alhamdulillah sehat, siap untuk sidang,” kata Mak Susi saat memasuki tahanan sementara PN Surabaya, Senin (3/2/2020).
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) lalu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”papua”]
Dalam kasus ini, Mak Susi dituntut 1 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [uci/kun]






