Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra sama-sama maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Petahana ini diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berlangsung.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan cuti dan surat cuti tersebut sudah turun.
“Sudah turun. Cuti mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Surat cuti satu paket (Bupati dan Wakil Bupati),” ungkapnya singkat, Sabtu (14/9/2024).
Sementara Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra juga sudah mengajukan CLTN ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Bahkan Gus Barra (panggilan akrab, red) juga sudah menyerahkan seluruh fasilitas atas jabatannya sebagai Wakil Bupati ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, ajudan dan pengawal Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga beberapa fasilitas lainnya. Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. Surat Edaran tersebut mengatur tata cara dan persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
Yakni tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
Surat Edaran tersebut juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung. Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Sedangkan tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024. Sementara Pilkada Serentak 2024 sendiri akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto ada dua pasangan calon (paslon) yang merupakan petahana. Yakni Ikfina Fahmawati berpasangan dengan Sa’dulloh Syarofi dan Muhammad Al Barra berpasangan dengan Muhammad Rizal Octavian. [tin/ted]







5 Komentar
Gantian dong bupati skrg saatnya Gus bara bupati Mojokerto ( Gus bara pemenangnya, aamiin ya Rabb)
Jozz.
Wess Nyoto pembangunan Nok Mojokerto bolo…tetap d pertahankan bupati saat ini ibu ikhfina
Yuk kita pilih bupati kita tidak potensi korupsi/ TDK potensi msk bui, aamiin ya Rabb
Yuk ciptakan pilkada damai, siapa saja pemenang adalah bupati kita🤲👍
Wes Nyoto pembangunan Nok Mojokerto kita lihat bupati2 terdahulu apa ada pembangunan yg mengalahkan Mojokerto saat ini sampai warga2 sekitar Mojokerto ngiri sama Mojokerto atas pembangunan terutama akses jalannya