Blitar (beritajatim.com) – Rini Syarifah atau Mak Rini maju menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) petahana Blitar 2024. Karena itu, dia mengajukan cuti dari tugas sebagai Bupati Blitar selama dua bulan sejak beberapa hari lalu.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto mengatakan, pengajuan cuti ini telah diterima dan diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. Saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Pengajuan cuti yang diajukan oleh ibu bupati telah diproses oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” kata Aan Ernawanto, Senin (9/9/2024).
Pengajuan cuti Bupati Rini Syarifah dilakukan mulai 22 September 2024 sebelum penetapan calon hingga 23 November mendatang saat memasuki masa tenang Pilkada 2024. Pengajuan cuti ini mengikuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Sehingga sesuai surat edaran ini, kepala daerah yang kembali maju harus cuti selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya. Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar belum mengetahui pasti kapan pengajuan cuti bupati akan disetujui oleh Gubernur Jatim namun dipastikan sebelum penetapan calon semua sudah disetujui.
“Nantinya akan ada penjabat sementara Bupati Blitar yang diusulkan oleh Pemprov Jatim ke kemendagri,” tegasnya.
Nantinya akan ada penjabat sementara yang akan mengisi posisi jabatan Bupati Blitar. Penjabat itu merupakan penunjukan dari Kemendagri atas usulan dari Pemprov Jatim. [owi/beq]






