Surabaya (beritajatim.com) – Asyik main judi online slot di warung, warga Simokerto Surabaya pindah tidur di penjara pada Selasa (27/6/2023) kemarin. Pelaku berinisial T (32) langsung pasrah ketika petugas kepolisian memborgol kedua tangannya.
T lantas dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, T tinggal di penjara sampai proses hukumnya selesai.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto mengatakan, penangkapan T berawal dari informasi masyarakat. Sesuai atensi dari Kapolda Jawa Timur terkait kasus judi online, anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan T sedang bermain Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess di ponselnya.
“Sesuai dengan atensi dari pimpinan untuk memberantas judi online, kami menangkap T yang tertangkap basah sedang melakukan aktifitas judi lewat handphonenya,” ujar Suroto, Sabtu (8/7/2023).
Dari pengakuan T, ia mengenal judi online selama setahun belakangan. T ketagihan karena pernah menang hingga Rp14 juta dengan modal ratusan ribu.
BACA JUGA:
DJ Tessa Zelin Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online
Ia pun berambisi untuk menang besar kembali. Namun, ia malah merugi hingga sempat menggadaikan sejumlah barang berharganya.
“Dari pengakuan T dia tahu (judi online) lewat temannya. Lalu main saja sampai sekarang,” imbuh Suroto.
Dari penangkapan ini, petugas kepolisian menyita 1 unit ponsel merek Realme Tipe 8 Pro Model RMX3081 warna silver milik pelaku, 3 lembar bukti screenshot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess, dan 1 lembar screenshot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess.
BACA JUGA:
Pekerja Migran Asal Jember Terjebak Bisnis Judi Online di Kamboja, Termasuk Pasutri
Kepada penyidik, T mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya.
“Saya tau kalau judi salah. Tapi saya sudah kecanduan. Sekarang kalau main sedikit-sedikit aja pak. Mungkin 50 atau 100 ribu depositnya. Buat senang-senang saja,” tutur T menyesal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun. [ang/beq]






