Jember (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga menjadi korban pemerkosaan saat menjalankan tugas praktik Pengenalan Lapang Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tragedi keji tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) dini hari di rumah warga setempat yang ditinggali korban selama menjalani program PLP sejak September hingga November 2026. Korban yang berasal dari luar daerah tersebut tinggal seorang diri, sementara mayoritas rekannya merupakan warga lokal Jember sehingga tidak menginap.
Peristiwa nahas itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban tengah lelap tertidur. Korban sempat menjerit meminta pertolongan, namun kondisi sekitar lokasi yang sepi membuat teriakan tersebut tidak terdengar oleh warga sekitar.
Korban baru menceritakan kejadian pilu tersebut kepada salah seorang rekannya pada Rabu sore. Atas dorongan keluarga rekannya, korban didampingi pemilik rumah resmi melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Jember.
Kampus Terjunkan Pendampingan Hukum dan Fasilitasi Rumah Aman
Merespons peristiwa tersebut, pihak Rektorat UIN KHAS Jember menginstruksikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) untuk mengawal penuh proses hukum korban.
Direktur LKBHI UIN KHAS, Zaenal Abidin, berharap aparat kepolisian bergerak cepat meringkus terduga pelaku. Berdasarkan olah lokasi awal, dicurigai pelaku sudah mengenali seluk-beluk tempat tinggal korban.
“Pasca-kejadian, korban sempat mengecek seluruh kondisi rumah. Tidak ditemukan adanya fisik bangunan yang rusak maupun kunci yang jebol,” ungkap Zaenal Abidin, Minggu (25/10/2026).
Zaenal menegaskan kampus berkomitmen penuh memberikan perlindungan dan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban. Pihaknya bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS.
“Kami memfasilitasi rumah aman (safe house) bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis intensif,” tegasnya.
Sementara itu, Bendahara LKBHI UIN KHAS, Uul Fathur Rahma, menambahkan bahwa pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengajuan restitusi.
“Kami akan bersinergi dengan LPSK hingga proses persidangan, termasuk mengajukan tuntutan restitusi atas kerugian moral maupun material yang dialami korban,” pungkas Uul. [wir/but]






