Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, Daffa Adiwidya Ariski, menjalani sidang dakwaan terkait kasus penganiayaan berujung kematian. Daffa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RF, mahasiswa baru kampus tersebut.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat (26/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat korban lupa membawa buku saku. Para seniornya bermaksud memberikan hukuman.
Terdakwa Alphard Yales kemudian mengajak korban ke kamar mandi. Selang beberapa menit kemudian, Daffa datang.
Daffa saat itu mengintruksikan supaya Alphard Yales (berkas terpisah) memberikan satu pukulan terhadap korban sebagai bentuk sanksi. Alphard Yales pun membogem perut korban.
Korban saat itu sempat membungkuk sambil memegangi perut. Ketika korban kembali berdiri tegap ternyata Alphard Yales memberikan pukulan kedua.
Baca Juga:
Kejari Tanjung Perak Surabaya: Proses Hukum Mahasiswa Poltekpel Sudah Benar
Pukulan ini mengakibatkan korban saat berjalan keluar dari kamar mandi jatuh tersungkur di lantai.
“Terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang terdakwa Alphard Yales memukuli korban. Padahal tahu akan terjadi pemukulan,” jelas
Herlambang.
Kuasa hukum Daffa, Rio Deddy Heryawan setelah mendengar pembacaan surat dakwaan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Ia ingin kliennya bebas. Dasarnya PN Surabaya telah mengabulkan pra peradilan bagi Daffa.
Baca Juga:
Kematian Taruna Poltekpel Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Dalam putusan praperadilan tersebut disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes Surabaya dalam menetapkan Tersangka Daffa tidak berdasarkan hukum.
“Waktu rekontruksi Daffa sebetulnya sudah melerai. Mengatakan sudah satu kali saja, tapi Alphard memukul lagi,” urai Rio.
Majelis hakim menyikapi permohonan tersebut meminta pertimbangan jaksa. Jaksa meminta waktu beberapa hari untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa untuk ajukan eksepsi. Akhirnya, semua sepakat sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Mei. [uci/beq]






