Probolinggo (beritajatim.com) – Praktik culas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Probolinggo akhirnya terbongkar.
Polres Probolinggo Kota menggulung jaringan pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda, Senin (4/5/2026).
Pengungkapan ini bukan hasil kebetulan. Polisi menyisir praktik ilegal tersebut lewat penyelidikan intensif sejak Maret hingga April 2026, hingga akhirnya membongkar pola permainan para pelaku yang terstruktur.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menegaskan bahwa para tersangka menjalankan modus yang sistematis untuk mengakali distribusi BBM subsidi.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka dengan modus hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Dalam operasi itu, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite. Polisi juga mengamankan kendaraan, sejumlah barcode MyPertamina, jerigen, hingga alat penyedot BBM yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Modus para pelaku terbilang rapi namun merugikan. Mereka membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan banyak barcode dan kendaraan berbeda, lalu menimbunnya ke dalam jerigen. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
“Ini jelas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi,” ujar Rico dengan nada tegas.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (rap/ted)






