Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Putusan itu dijatuhkan Kamis (10/8/2023), menguatkan status kepengurusan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan tersebut disambut gembira oleh jajaran pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY selaku Ketua Umum. Putusan itu diklaim sebagai kemenangan demokrasi.
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada beritajatim, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Instruksikan Kader Resapi Pidato AHY
AHY juga menyambut putusan itu dengan penuh suka cita. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik yang dibagikan Herzaky.
Dalam video tersebut tampak sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Herman Khaeron.
BACA JUGA:
Partai Demokrat Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi
“Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan,” sebut AHY.
Seperti diketahui, MA juga menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. [hen/beq]






