Blitar (beritajatim.com) – Mengurus dokumen keimigrasian secara mandiri idealnya menjadi wujud kepatuhan hukum bagi warga negara asing (WNA). Namun, langkah tersebut justru menjadi blunder yang berujung deportasi bagi MI, seorang warga negara Jepang.
Berniat memperbarui data administratifnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, aksi MI ini malah membuka pelanggaran keimigrasian yang disembunyikannya, yakni masa izin tinggal yang sudah melampaui batas (*overstay*).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas di loket Subseksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Blitar. Saat memeriksa kelengkapan berkas administrasi milik MI, sistem menemukan adanya ketidaksesuaian durasi tinggal dengan izin yang dikantonginya. Sontak, permohonan pemutakhiran data tersebut berubah menjadi pintu masuk penindakan hukum.
Temuan administrasi itu langsung direspons cepat. Berkas dan fisik MI diserahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses investigasi lebih mendalam.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, membeberkan bahwa MI harus melewati serangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengungkap fakta, kronologi, serta motif di balik kelalaiannya mempertahankan status keimigrasian yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Jumat (9/10/2026).
Tak butuh waktu lama, status MI dinaikkan menjadi deteni dan ia mendekam sementara di Ruang Detensi Imigrasi Blitar sebelum proses pemulangan paksa dirancang.
Eksekusi deportasi dilakukan melalui prosedur pengawalan melekat oleh jajaran Imigrasi Blitar untuk mengantisipasi potensi kendala di lapangan. Skema pemulangan dimulai pada Rabu (7/10/2026), ketika MI dikawal dari Blitar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Proses eksekusi berlanjut pada Kamis (8/10/2026). MI resmi dideportasi dari wilayah Republik Indonesia menggunakan maskapai Japan Airlines (JAL) dengan rute penerbangan Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Imigrasi Blitar tidak pandang bulu terhadap pelanggaran izin tinggal, sekalipun melibatkan warga negara dari negara maju seperti Jepang.
Kasus yang menimpa MI menjadi cermin bahwa hukum keimigrasian Indonesia berlaku tanpa toleransi terhadap alasan kelalaian. Aditya Nursanto mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Imigrasi Blitar, agar selalu proaktif memeriksa dokumen keimigrasian mereka.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Aditya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian (*selective policy*) merupakan garda terdepan untuk menjaga kedaulatan negara. Keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan manfaat dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas Imigrasi Blitar ini mengirimkan pesan transparan bagi komunitas WNA, yakni ketidakpatuhan, kelalaian, atau pengabaian masa berlaku dokumen tidak akan lolos dari penindakan hukum yang profesional, terukur, dan tanpa kompromi. (owi/kun)






