Batu (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada insan media se-Jawa Timur.
Agenda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik terkait peran dan fungsi LPS, sekaligus menyampaikan capaian kinerja satu tahun pertama sejak Kantor Perwakilan LPS II resmi beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Acara yang berlangsung di Amartahills Hotel and Resort Kota Batu, Malang, ini turut menjadi ajang pemaparan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa LPS kini memiliki peran strategis yang semakin luas.
“Dengan mandat baru dari UU P2SK, LPS memperluas perannya tidak hanya sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi bank, LPS juga menjalankan mandat dalam program penjaminan polis asuransi yang mulai aktif pada tahun 2028,” ujarnya di Malang, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan seperti LPS II sangat penting dalam memperkuat jangkauan layanan dan sosialisasi. “Kantor perwakilan memungkinkan LPS hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang fungsi LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.
Kinerja Kantor Perwakilan LPS II dan Kolaborasi dengan Media
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, memaparkan berbagai kontribusi yang telah dicapai sejak lembaga tersebut berdiri pada Mei 2024. Ia menilai sinergi dengan media sangat krusial dalam menyebarkan informasi yang akurat kepada publik.
“Media merupakan mitra strategis kami dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif tentang peran dan kebijakan LPS. Dengan informasi yang tepat, kami yakin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat terus terjaga,” ungkap Bambang.
Melalui pendekatan komunikasi yang terbuka dan inklusif, LPS berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sistem penjaminan simpanan dan resolusi bank, serta menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan mengenai pentingnya peran media sebagai mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi yang tepat dan akurat kepada Masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2024, Kantor Perwakilan LPS II aktif menjalin kemitraan strategis dengan media melalui pelaksanaan beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada peserta penjaminan dan masyarakat yang melibatkan partisipasi insan media.
Berbagai inisiatif kolaboratif telah digelar, seperti Media Briefing Jawa Timur yang membahas perkembangan ekonomi terkini dari Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS. Media juga berperan penting dalam program edukasi publik seperti LPS Goes to Campus bersama media.
Walaupun baru beroperasi hampir 1 (satu) tahun, dampak kehadiran Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya sangatlah terasa, terbukti dari meningkatnya jumlah pengaduan terkait penanganan bank yang ditangani oleh LPS di wilayah cakupan.
Cakupan wilayah untuk Kantor Perwakilan LPS II – Surabaya itu sendiri meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan seluruh wilayah Provinsi Kalimantan. Selain program untuk meningkatkan literasi keuangan, kontribusi pada kegiatan yang mendorong perekonomian dan pariwisata serta kegiatan sosial kemasyarakatan juga dilakukan oleh Kantor Perwakilan LPS II.
“Dengan wilayah kerja yang luas, Kantor Perwakilan LPS II memerlukan dukungan dari media agar pesan-pesan edukatif dan kebijakan strategis LPS bisa tersampaikan dengan optimal kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bambang.
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini dimanfaatkan LPS untuk mensosialisasikan informasi terkini terkait pengelolaan simpanan, kebijakan resolusi bank, serta berbagai program edukasi publik.
Melalui sinergi ini, LPS berharap dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Program Penjaminan Simpanan
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga 30 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani simpanan nasabah di 143 bank yang dicabut izin usahanya.
Dalam kurun waktu tersebut, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp2,84 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,23 triliun, sesuai dengan ketentuan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Khusus di wilayah Jawa Timur, LPS telah melakukan pembayaran klaim kepada 59.543 rekening dengan total nilai sebesar Rp260,6 miliar. (ted)






