Surabaya (beritajatim.com) – LPA Jatim meminta pelaku botak siswi di Lamongan harus membayar restitusi sebagai ganti beban psikologis yang ditanggung korban. Pasalnya perbuatan pelaku berinisial EN yang juga guru di SMPN 1 Sukodadi itu dinilai telah menyebabkan kerugian materil dan immateril.
Pemerhati Pendidikan dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Ansori mengatakan, perilaku EN membuat korban harus menanggung malu. Apalagi rambut yang telah dibotaki harus menunggu waktu untuk tumbuh kembali.
“Sanksi harus ditegakkan tapi juga perlu ditambah dengan restitusi ganti rugi. Karena rambutnya dipotong, tentu ada semacam beban psikologis, malu dan sebagainya,” ujar Isa Ansori ketika diwawancarai awak media, Kamis (31/08/2023).
Pembayaran Restitusi itu selain untuk pemulihan mental, juga sebagai sanksi tegas agar kedepannya tidak terjadi lagi aksi serupa. Menurut Isa, perbuatan EN tidak layak disebut sebagai pembinaan kepada murid.
“Menurut saya perlu sebagai efek jera kepada siapapun hal-hal seperti itu juga diikuti tidak hanya dengan sanksi, tapi perlu juga restitusi untuk pemulihan mental dan perawatan hingga rambut tumbuh seperti semula,” imbuhnya.
Menurut Isa, perbuatan EN membotaki belasan muridnya karena tidak memakai ciput saat berhijab sudah berlebihan. EN memaksa standar penggunaan hijab yang benar berdasarkan cara dirinya berhijab. Padahal, sekolah negeri memang memiliki aturan dan tata tertib tentang seragam. Termasuk jilbab bagi siswi yang beragama Islam.
“Nah saya melihat guru ini kan terlalu berlebihan, overacting , seolah standar yang benar, standar yang baik, itu adalah yang seperti dipakai oleh dirinya, padahal itu belum tentu,” katanya.
Selain berlebihan, perbuatan EN membotaki siswinya yang tidak menggunakan ciput saat berhijab dianggap sudah tidak sesuai dengan konsep Sekolah Ramah Anak sebagaimana dalam Perarturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, dan implementasi Merdeka Belajar di Permendikbud Nomor 57 Tahun 2021.
“Kalau mengikuti Permendikbud 82 tahun 2015, di sana tidak boleh ada pemaksaan terhadap siswa karena itu masuk kategori kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Dengan kasus ini LPA Jatim berharap agar sekolah atau pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Lamongan, harus memberi persamaan persepsi tentang aturan pasti penggunaan jilbab. Standarisasi terkait peraturan berhijab ini diharapkan bisa meminimalisir perbedaan pandangan tentang cara berseragam. Selain itu, supaya peristiwa yang dilakukan EN kepada siswinya menjadi peristiwa terakhir di dunia pendidikan.
Perlu diketahui,
Belasan siswi kelas sembilan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dibotaki oleh seorang guru. Hukuman dibotaki itu karena tidak pakai ciput saat berjilbab.
Diketahui, guru itu berinisial EN, salah satu guru di SMPN 1 Sukodadi yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Peristiwa kurang mengenakkan itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, tepatnya saat siswi hendak pulang dari sekolah.
Mendapat perlakuan seperti itu dari gurunya, para siswi mengadu kepada orang tuanya masing-masing. Selang beberapa waktu kemudian, orang tua siswi protes kepada guru EN. Kini EN telah ditarik ke Dinas Pendidikan Lamongan dan dilatang untuk mengajar sampai batas waktu yang belum ditentukan. (ang/kun)
BACA JUGA: LBH Surabaya Desak Pelaku Botak Siswi di Lamongan Diproses Pidana






