Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) jangan lupa untuk memperpanjang SIM. Saat ini, pengurusan tersebut bisa dilakukan lebih mudah lewat SIM keliling.
Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuka layanan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain dua jenis SIM tersebut, masyarakat bisa datang ke kantor Polres terdekat.
Selain program SIM Keliling, ada layanan SIM Cak Bhabin. SIM Cak Bhabin adalah program kolaborasi antara Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Tujuan program ini adalah untuk mendekatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kepada masyarakat dan komunitas binaannya.
Meskipun layanan ini hanya untuk para pemohon SIM baru, masyarakat juga bisa berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan perpanjangan SIM lama.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Bagi yang ingin mengetahui lokasi layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin, bekrikut ini jadwalnya pada tanggal 17-22 Oktober 2022:
1. Tanggal 17-18 Oktober 2022
Parkir Gereja Bhetany Nginden Intan
Area Parkir Apartemen Mangga Dua
2. Tanggal 19-20 Oktober 2022
Belakang SWK Jambangan
Fasum RT 8 RW 13 Griya Benowo Indah
3. Tanggal 21-22 Oktober 2022
Halaman Gereja kristus Raja
Lapangan Belakang Kecamatan Mulyorejo
Adapun beberapa berkas administrasi yang harus disiapkan yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 sedangkan untuk SIM A Rp 80.000. Bagi yang ingin mengurus SIM bisa segera bersiap-siap. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. (nap)






