Bondowoso (beritajatim.com) – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial AH dan SMO terkait praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan asusila yang dikomersialkan secara berbayar. Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Senin (4/5/2026).
Iptu Wawan menjelaskan, untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas haram ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam operasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit telepon genggam,
- Pakaian yang digunakan saat siaran,
- Data akun media sosial beserta riwayat transaksi,
- Rekaman video kegiatan ilegal tersebut.
“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta peran aktif masyarakat,” tegas Iptu Wawan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Mereka dianggap merusak moral masyarakat dan mencederai tatanan sosial.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur dengan konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. (awi/kun)






