Surabaya (beritajatim.com) – Rizky Billar resmi melepaskan baju tahanan pada Jumat malam (14/10), usai Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar.
Penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar diajukan Lesti Kejora, selaku istri sekaligus korban KDRT dari Rizky Billar. Dalam kesempatan konferensi pers usai keluar dari tahanan, Rizky Billar yang didampingi kuasa hukumnya, Philipus Sitepu dan Hotma Sitompul, mengucapkan permintaan maaf kepada istri dan seluruh pihak.
Dengan mata berkaca-kaca, Rizky Billar mengaku menyesal dan masih mencintai Lesti Kejora. Ia juga mengucapkan janji manis yang menggambarkan keinginannya dalam memperbaiki hubungan dengan sang istri. Berikut lima janji Rizky Billar setelah bebas dengan penangguhan tahanan:
1. Berjanji Terus Mencintai Lesti dan Jadi Pelindung Keluarga
“Saya sangat mencintai istri saya. Saya selalu ingin jadi pelindung bagi keluarga saya,” kata Billar, Jumat (14/10) malam.
2. Membuat Rumah Tangga Kokoh
“Mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, dan tidak terpengaruh terhadap hal apa pun dan siapapun,” kata Billar, Jumat (14/10) malam.
3. Menyesal dan Tidak Lagi Melakukan KDRT
“Yah mudah-mudahan (lebih baik). Kalau dibilang menyesal pasti. Dengan kejadian ini bisa membuat saya manusia yang selalu belajar,” ucapnya.
4. Jadi Ayah yang Baik dan Suami yang Bertanggung Jawab
“Mohon doanya juga buat masyarakat semuanya, teman-teman, mudah-mudahan saya jadi yang lebih baik lagi, jadi ayah yang baik buat anak, dan suami yang selalu bertanggung jawab,” harap Rizky Billar, Jumat (14/10) malam.
Dari empat janji Rizky Billar yang disaksikan publik pada Jumat (14/10) malam, ada satu poin yang membahas tentang KDRT. Rizky Billar secara pribadi menjanjikan kepada Lesti Kejora, bahwa dia tidak lagi enteng tangan dalam menjalani mahligai rumah tangga.
“Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi (KDRT) bahkan sudah dituangkan dalam perjanjian. Bahkan beliau pun memohon, meminta maaf kepada orang tua saya agar orang tua saya memaafkan. Masyaallah alhamdulillah orang tua saya memaafkan,” kata Lesti saat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia tak hanya menjenguk tapi sekaligus mencabut laporan KDRT atas suaminya, Rizky Billar.
Empat poin yang diucapkan Rizky Billar serta penuturan Lesti mengenai perjanjian tidak lagi melakukan KDRT, mengingatkan kita mengenai perjanjian pranikah yang dilakukan keduanya sebelum menikah.
[berita-terkait number=”6″ tag=”artis”]
Perjanjian pranikah antara Lesti dan Billar yang berisi enam poin, tidak membahas mengenai KDRT maupun perselingkuhan. Namun mereka menekankan soal menjaga kemesraan antara keduanya:
1. Selalu saling menghubungi
2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai pemberian bunga
3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan
4. Wajib mencium kuning
5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur
6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM
Melihat hal ini, timbul pertanyaan ‘Apakah perjanjian pranikah dapat diubah?’
Jika berdasarkan hukumnya, menurut Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan. Putusan MK 69/2015 mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Jadi berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali apabila kedua belah pihak saling setuju untuk mengubah atau mencabut tanpa paksaan, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. (Kai/ian)






