Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menetapkan satu lagi simpatisan terdakwa kasus pencabulan, Muchamad Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), sebagai tersangka. Dengan bertambahnya satu orang tersebut, berarti sudah 6 simpatisan MSAT dijebloskan ke tahanan Polres Jombang.
Tersangka ke-6 berinisial MA. Dia juga menghalang-halangi polisi saat melakukan jemput paksa MSAT di Pondok Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso pada Kamis (7/7/2022). Caranya, saat barisan polisi memasuki gerbang pesantren sebelah utara, MA melemparinya dengan pasir dan batu.
“Dia menghalang-halangi petugas saat masuk pesantren. Yakni dengan melemparinya pakai batu dan pasir. Yang bersangkutan yakni MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Bangkan sudah kita tahan di Rutan Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 19 UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Korps berseragam coklat akhirnya berhasil membekuk MSAT pada Kamis (7/7/2022) pukuk 23.30 WIB. Selanjutnya, MSAT menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Senin (18/7/2022). [suf]






