Pamekasan (beritajatim.com) – Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia, tidak terkecuali di Pamekasan, Madura, terbilang masih relatif tinggi dan cukup mengkhawatirkan. Bahkan tercatat sekitar 35 kasus terjadi dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2023 hingga 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat sebanyak 10 korban kekerasan terjadi pada 2023, 9 korban pada 2024, serta kembali naik ke angka 16 korban pada 2025. Mayoritas korban masih berusia di bawah 18 tahun dengan latar pendidikan tingkat SD dan SMP.
Fenomena tersebut menarik animo salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari yang menekankan pentingnya penguatan advokasi bagi anak dan perempuan sebagai upaya penguatan pencegahan hingga pendampingan, guna menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
Bahkan politisi perempuan satu-satunya asal Madura di DPR RI, juga menilai meningkatnya kasus kekerasan tersebut menjadi alarm serius yang tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini masih menjadi persoalan serius yang tentunya membutuhkan perhatian bersama, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang harus dibarengi dengan edukasi masyarakat agar korban berani melapor dan mendapatkan pendampingan yang layak,” kata Hj Ansari, dalam Seminar Perempuan dan Anak yang digelar DPC GMNI Pamekasan, di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (6/5/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan kasus serupa juga ditemukan di sejumlah kabupaten lain dengan pola yang relatif sama. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak, sementara pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat.
“Dengan kasus ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial terima ketika kasusnya tersebar di berbagai platform media sosial. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, dan advokasi tidak hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis, pendidikan, dan hak-haknya secara menyeluruh,” ungkapnya.
Hj Ansari juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, serta organisasi mahasiswa hingga organisasi masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan. “Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi, sehingga layanan pengaduan dan pendampingan korban dapat diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
“Selain itu, juga diperlukan sosialisasi rutin mengenai hak anak dan perempuan agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan sosial, dan generasi muda harus dilibatkan dalam gerakan advokasi melalui edukasi digital, kampanye anti-kekerasan, dan kegiatan sosial di lingkungan sekolah maupun komunitas. Sebab kita ingin menciptakan ruang yang aman bagi anak dan perempuan untuk tumbuh, belajar, dan berpartisipasi tanpa rasa takut,” tegasnya.
Memang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan moral masyarakat. Stigma terhadap korban serta minimnya keberanian melapor dinilai masih menjadi tantangan serius. “Jadi penanganan dalam kasus ini harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal,” sambung istri dari Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Taufadi.
Secara prinsip, Negera sudah melindungi anak dan perempuan dari beragam jenis ekploitasi melalui payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga dibutuhkan penguatan implementasi di lapangan.
“Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kami komitmen untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Termasuk pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Hj Ansari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar selalu bijak dengan tidak ikut menyebarkan konten yang justru memperburuk kondisi korban. “Kami berharap ada langkah lanjutan untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya. [pin/aje]






