Ponorogo (beritajatim.com) – Meski larangan menerbangkan balon udara tanpa awak selalu digaungkan sepanjang bulan Ramadan, namun masih tetap saja ada warga Ponorogo yang nekat menerbangkannya.
Padahal potensi dampak buruk akan terjadi, jika balon udara itu terbang tanpa kendali. Antara lain mengganggu arus lalu lintas penerbangan pesawat terbang, dan bisa mengakibatkan kebakaran serta berpotensi memutus jaringan listrik ketika balon tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya.
“Pas pulang salat Idul Fitri, di langit sudah terlihat balon udara,” kata Yudha Pratama, salah satu warga setempat, Senin (2/5/2022).
Saat terbang itu, balon tanpa awak itu juga membawa petasan yang sudah dinyalakan saat mau diterbangkan. Yudha heran sekali, padahal sejak awal bulan Ramadan polisi sudah berkali-kali mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara tanpa awak tersebut.
Namun, masih ada yang membandel. Korban dari ledakan pun, juga terjadi pada bulan Ramadan kali ini.
“Padahal awal bulan puasa lalu sudah ada pemuda yang jari-jarinya putus karena ledakan mercon,” katanya.
Menurut Yudha, masih adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa awak ini, mungkin imbas dari tidak adanya festival balon udara di Ponorogo. Sebab, pada lebaran sebelum pandemi, festival balon udara diadakan. Adanya festival tersebut, berdampak pada sedikitnya orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak.
“Sejak pandemi melanda, tidak ada festival balon udara lagi. Mungkin itu yang memicu masyarakat masih saja menerbangkan balon udara tanpa awak,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, Sabtu (23/4/2022) menyatakan Kabupaten Ponorogo terkenal akan tradisinya menerbangkan balon udara saat lebaran Idulfitri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”balon-udara”]
Padahal tradisi tersebut saat ini sangat membahayakan. Apalagi langit udara Ponorogo masuk daerah latihannya Lanud Iswahjudi. Banyak pesawat-pesawat tempur yang mengudara di daerah tersebut.
Pada patroli udara saat lebaran tahun lalu, kata Kapten Yudha, pihaknya menemukan balon udara liar diketinggian 11 ribu kaki. Sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan, baik militer maupun komersial. Jika balon udara itu kena pesawat, masuk ke mesin bisa meledak pesawat tersebut.
“Akibatnya bisa fatal. Jika balon kena pesawat dan masuk mesin, bisa meledak. Apalagi jika mengenai pesawat komersial, tentu korban jiwanya akan tambah banyak,” katanya.
Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta. (ted)






