Jombang (beritajatim.com) – Polsek Jogoroto Jombang menggagalkan penerbangan balon udara du dua desa. Penerbangan balon udara ini menjadi tradisi setiap tahun, yakni pada H+7 lebaran atau lebaran ketupat. Patroli penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Jogoroto AKP Darul Huda, Senin (9/5/2022).
Dua lokasi yang disisir petugas adalah Desa Mayangan dan Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Saat petugas datang, warga sudah berkumpul di jalan desa. Mereka juga sudah menyiapkan balon udara berbahan kertas. Balon tersebut hendak dibakar pada bagian bawah agar bisa terbang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”balon-udara”]
Namun belum sempat upaya tersebut dilakukan, korps berseragam coklat datang ke lokasi. Petugas kemudian meminta warga bubar. Balon udara yang hendak diterbangkan juga disita oleh polisi. Warga hanya bisa menuruti imbauan polisi. Mereka membubarkan diri.
Kapolsek Jogoroto AKP Darul Huda menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih adanya masuarakat yang nekat menerbangkan balon udara. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan patroli dan mendatangi lokasi. Ternyata informasi itu benar.
“Kami membubarkan massa yang sudah berkumpul. Kami imbau agar penerbangan balon udara tersebut dibatalkan. Walhasil, imbauan ini dituruti masyarakat. Kami juga menyita balon udara. Penerbangan balon udara ini sangat berbahaya, makanya dilarang,” kata Darul.
Darul menjelaskan, jauh sebelumnya, Polsek Jogoroto sudah memberikan imbauan melalui Bhabinkantimbmas agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara pada H+7 lebaran. Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. [suf]






