Gresik (beritajatim.com) – Imbas Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyebabkan layanan Satpas SIM di Gresik dibatasi sampai 20 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah kerumunan yang bisa menimbulkan penularan virus Covid-19. Bahkan, besok (5/7) pelayanan di satpas akan tutup.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto menuturkan, layanan akan kembali beroperasi pada 21 Juli 202. Upaya tersebut tentu dalam rangka mencegah sebaran pandemi. Namun, kami akan memberikan dispensasi bagi para pemohon SIM yang masa berlakunya habis dalam rentan waktu selama PPKM Darurat berlangsung.
“Kompensasi bagi pemegang SIM dapat kembali mengurus keperluan pada 21 hingga 27 Juli mendatang. Dengan mekanisme perpanjangan. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut. Maka akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru,” tuturnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Yanto menjelaskan mekanisme untuk pelayanan SIM sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan. Melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara.
“Kami berharap para pengendara baik roda dua dan empat tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk, menghindari segala aktivitas yang bisa ditunda. Untuk membantu upaya pemerintah menekan sebaran Covid-19,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, meski PPKM Darurat berlaku. Tapi, layanan kepolisian lainnya tetap berjalan. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Layanan publik yang dimaksud yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pengaduan dan pelaporan kepolisian lainnya,” pungkasnya.
Alumnus Akpol 2001 itu juga mengingatkan, untuk meminimalisir sebaran pandemi, masyarakat masih bisa mendapat layanan kepolisian. Dengan mengakses respon cepat tanggap polisi 110. Jika mengalami tindak pidana ataupun keadaan darurat lainnya. [dny/kun]






