Magetan (beritajatim.com) – Mulai 4 Maret 2025, layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan di Kabupaten Magetan resmi ditutup. Kebijakan ini sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025, yang menginstruksikan penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan, Hermawan, menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan di desa atau kelurahan masing-masing.
“Pemohon kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan pindah domisili masih bisa dilayani di desa/kelurahan,” ujarnya, Kamis (6/3/2025)
Namun, untuk pembuatan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat kini harus mengurusnya langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Disdukcapil Magetan.
“Karena perangkat Machine to Machine yang sebelumnya berada di kecamatan kini menjadi tanggung jawab Disdukcapil, maka kami menarik alat-alat tersebut ke dinas untuk dilakukan perawatan. Hari ini, alat dari Kecamatan Barat dan Kartoharjo sudah kami tarik ke kantor,” tambahnya.
Dengan perubahan ini, jumlah pemohon di kantor Disdukcapil diperkirakan meningkat signifikan. Data per 4 Maret 2025 menunjukkan adanya lonjakan hingga dua kali lipat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Meski begitu, Hermawan memastikan pihaknya telah menyiapkan petugas yang akan membantu masyarakat agar proses pengurusan dokumen tetap lancar.
“Petugas kami siap mendatangi pemohon secara face to face untuk memastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum diproses. Beberapa desa juga sudah bekerja sama dengan kami dalam pelayanan ini, sehingga bisa lebih efektif,” jelasnya.
Ia juga berharap lonjakan pemohon tidak sebesar yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020.
“Jam pelayanan masih sama seperti biasa. Mudah-mudahan tidak banyak penumpukan. Apalagi sekarang sistem data semakin baik dan ada desa-desa yang bisa membantu layanan, kecuali untuk KTP dan KIA,” katanya.
Namun, Hermawan mengakui bahwa perubahan ini bisa menyulitkan sebagian warga, terutama yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil.
“Tapi ya bagaimana lagi, ini kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri dengan lokasi pelayanan yang baru serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke Disdukcapil atau MPP agar proses berjalan lebih cepat dan efisien. [fiq/ian]






