Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 20 korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melapor ke Divisi Propam Mabes Polri pada (21/11/2022) lalu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada para pelapor di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (19/12/2022).
“Ada pangkat, ada gas air mata, ada korban. Masa ancamannya cuman setahun. Itupun kalau ditahan. Itupun kalau divonis setahun. Kami tidak mempermasalahkan hukumannya berapa,” kata salah satu tim hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anwar Mohammad Aris.
“Yang kami permasalahkan profesionalitas Polri. Kami minta Propam Mabes Polri mengerahkan anggotanya untuk melakukan proses sidik dan lidik terhadap anggota Polri yang berpangkat perwira terutama kepada Irjen Pol Nico Afinta yang diduga sengaja melakukan kekerasan di Kanjuruhan,” imbuh Anwar.
Aremania menuding mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Untuk itu, mereka ikut mendampingi keluarga korban untuk memastikan Propam benar-benar memeriksa dengan teliti aduan yang mereka lakukan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korban-tragedi-kanjuruhan”]
“Aduan kami jelas yaitu Irjen Pol Nico Afinta harus bertanggungjawab terhadap terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Kami patut menduga bahwa Polda Jatim dalam hal ini yang digawangi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim patut diduga tidak profesional melakukan proses sidik dan lidik terhadap Tragedi Kanjuruhan,” ujar Anwar.
Aremania merasa tidak puas jika penanganan Tragedi Kanjuruhan hanya menggunakan pasal 369 dan 360 KUHP tentang kelalaian. Sementara pelaku atau eksekutor penembakan gas air mata belum tersentuh dugaan pelanggaran pidana. Padahal korban meninggal dunia banyak dari anak-anak dengan potensi dijerat undang-undang perlindungan anak sangat besar.
“Kenapa tidak disertakan pihak yang melakukan tindak kejahatan pada Tragedi Kanjuruhan penembakkan gas air mata tidak dijerat dengan UU perlindungan anak. Kenapa tidak ada peraturan kepolisian yang dijadikan legal standing menjerat aparat penegak hukum baik dari Brimob dan Samapta. Ada rantai komando ini memastikan Polri sudah tahu sejak awal daftar nama-nama di lapangan. Masa sekelas Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa gas air mata sudah sesuai prosedur ini jenderal macam apa. Jangan meremehkan 135 korban jiwa itu,” tandas Anwar. [luc/suf]






