Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan barang terlarang berupa senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pengunjung, Kamis (4/1/2023).
Diketahui, pelaku yang hendak menyelundupkan barang terlarang tersebut berinisial AM (22), yang merupakan keluarga dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial BC (35). Adapun sentaja tajam yang dimaksud adalah besi runcing.
Saat kepergok dan diinterogasi, Pelaku AM mengaku bahwa besi runcing itu hanya digunakan sebagai jimat untuk keamanan, yang dititipkan oleh kakek pelaku. “Saya hanya dititipi oleh kakek saya. Katanya untuk jimat agar aman,” ujar AM kepada petugas, saat pemeriksaan.
Mengenai kronologinya, percobaan penyelundupan barang terlarang itu diketahui pertama kali oleh Reo Panca, salah satu petugas Lapas setempat saat melakukan penggeledahan terhadap seluruh badan pengunjung. “Saya sudah agak curiga, karena saat diperiksa kakinya dieratkan, kemudian dirapatkan. Sesuai SOP, saya geledah celana dalamnya dan ditemukan sebuah kayu yang disolasi,” ungkap Reo.
Reo awalnya menduga bahwa kayu yang itu berisi obat-obatan terlarang. Akan tetapi, setelah dibuka ternyata isinya besi runcing. Besi itu berbentuk paku panjang, yang dibungkus kayu dan kain merah.
Atas adanya kejadian ini, Kepala Lapas Lamongan, Mahrus memberikan apresiasi kepada jajaran atas tindakan preventif yang dilakukan oleh petugas Lapas. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk komitmen dari petugas dalam menjaga kondusifitas di Lapas.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran petugas yang terus berkomitmen untuk berkinerja baik. Lapas Lamongan meski kondisi personilnya terbatas, tetapi terus berkomitmen dalam mencegah penyelundupan. Tentu hal ini patut diapresiasi,” kata Mahrus.
Terhadap temuan ini, tegas Mahrus, bakal ditindaklanjuti dalam sidang TPP, sekaligus apa sanksi atau bentuk hukuman yang bakal diterima nantinya. Semua itu akan ditentukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkaitan dengan bentuk hukuman, akan ditentukan saat sidang TPP. Dapat berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC, atau bentuk hukuman lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM juga kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar,” paparnya.
Lebih lanjut, Mahrus menuturkan, Lapas Kelas IIB Lamongan siap memberikan performa dan kinerja terbaiknya di tahun 2024. Pihaknya bahkan mengklaim, tak segan-segan memberikan tindakan yang tegas apabila ditemukan segala macam bentuk penyelewengan di kemudian hari. “Hal ini menjadi bukti bahwa terhadap penyimpangan sekecil apapun, akan tetap diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[riq/kun]






