Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lamongan di Aula Lapas setempat.
Selain itu, dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum (Posbankum) antara pihak Lapas Lamongan dengan pihak Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Kalapas Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi, Tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Ketua LABH Al Banna Lamongan dan beberapa Tim Advokat serta diikuti 25 WBP laki-laki dan 5 WBP perempuan.
Kalapas Lamongan, Mahrus menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau WBP yang tidak mampu atau miskin.
“Bantuan hukum adalah jasa atau layanan hukum yang diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat atau WBP yang tergolong dalam kelompok tak mampu atau miskin,” ujar Mahrus, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Mahrus menambahkan bahwa ketidaktahuan WBP tentang hukum kerap mengakibatkan mereka kewalahan saat berurusan dengan hukum. “Karena ketidaktahuan tentang hukum itulah membuat warga binaan harus mengalami proses hukum,” tandasnya.
Sehingga dengan adanya bantuan dari LABH Al Banna Lamongan ini, Mahrus berharap, WBP Lapas Lamongan dapat terbantu dalam menghadapi perkara hukum. “Semoga juga dengan adanya program bantuan hukum gratis ini dapat meringankan beban (biaya) hukum yang ditanggung oleh masyarakat atau WBP yang tak mampu,” harapnya.
Dalam kesempatan sama, Tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Jatim, Ayu Febriana R membenarkan bahwa bantuan hukum merupakan bantuan yang diberikan secara gratis bagi WBP yang tidak mampu. Ia menyebut, bantuan hukum ini disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
“Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum ini berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011,” kata Ayu saat menggelar sosialisasi bantuan hukum.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lapas-lamongan”]
Sementara itu, Kepala Divisi Pendampingan dan Pembelaan LABH Al Banna Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra menyebutkan, bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ada masyarakat atau WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini.
Adapun syarat itu, tutur Juris, yang pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
“Selanjutnya, bagi masyarakat atau WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari LABH Al Banna juga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa ataupun pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum,” tutupnya.[riq/ted]






